Sambas Times. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sambas Ratna Damayanti Wisudha SH memimpin pengambilan sumpah janji 45 Anggota DPRD Kabupaten Sambas masa jabatan 2024-2029.
Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Sambas digelar dalam Sidang Rapat Paripurna yang dipusatkan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas. Senin (9/9/2024).
Paripurna pengucapan sumpah janji dihadiri Bupati Sambas, Forkopimda, Anggota DPRD Kalbar Dapil Kabupaten Sambas. Dari Pemerintah Provinsi Kalbar, dan kerabat Anggota DPRD Kabupaten Sambas terpilih.
Usai Pengucapan Sumpah Janji. Para tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten Sambas terpilih di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.
Dengan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Sambas masa jabatan 2024-2029. Secara otomatis anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 telah berakhir jabatannya 9 September 2024.
Hal ini sesuai Undang-undang(UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022.
Tentang Cipta Kerja menjadi UU. Bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah janji.
Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sambas masa jabatan 2019-2024 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 601/PEM/2024 tanggal 2 September 2024. Tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sambas masa jabatan 2019-2024.
Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan yang baru, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalbar. Nomor 602/PEM/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Sambas Masa Jabatan 2024-2029.
Peresmian ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas. Nomor 671 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sambas dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















