Home / Pemerintahan

Senin, 9 September 2024 - 16:06 WIB

Ketua PN Pimpin Pelantikan DPRD Kabupaten Sambas

Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Jabatan DPRD Sambas Masa Jabatan 2024-2029, oleh Ketua PN Sambas, Senin (9/9/2024).

Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Jabatan DPRD Sambas Masa Jabatan 2024-2029, oleh Ketua PN Sambas, Senin (9/9/2024).

Sambas Times. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sambas Ratna Damayanti Wisudha SH memimpin pengambilan sumpah janji 45 Anggota DPRD Kabupaten Sambas masa jabatan 2024-2029.

Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Sambas digelar dalam Sidang Rapat Paripurna yang dipusatkan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas. Senin (9/9/2024).

Paripurna pengucapan sumpah janji dihadiri Bupati Sambas, Forkopimda, Anggota DPRD Kalbar Dapil Kabupaten Sambas. Dari Pemerintah Provinsi Kalbar, dan kerabat Anggota DPRD Kabupaten Sambas terpilih.

Usai Pengucapan Sumpah Janji. Para tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten Sambas terpilih di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

BACA JUGA:  Bupati Satono Terima Aspirasi Serikat Buruh Kerakyatan

Dengan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Sambas masa jabatan 2024-2029. Secara otomatis anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 telah berakhir jabatannya 9 September 2024.

Hal ini sesuai Undang-undang(UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022.

Tentang Cipta Kerja menjadi UU. Bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah janji.

Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sambas masa jabatan 2019-2024 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 601/PEM/2024 tanggal 2 September 2024. Tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sambas masa jabatan 2019-2024.

BACA JUGA:  Desa Pancur Gelar Musyawarah RPJMDes Perubahan

Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan yang baru, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalbar. Nomor 602/PEM/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Sambas Masa Jabatan 2024-2029.

Peresmian ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas. Nomor 671 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sambas dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH berdiskusi Wira Usaha bersama pemuda

Pemerintahan

Arifidiar : Wirausaha Lebih Menjanjikan, Bisa Berkarya dan Berusaha
H Abu Bakar SPd I Ketua DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Dukung Kejari Sambas Wujudkan WBK menuju WBBM
Perahu Hias Separuk

Pemerintahan

Karnaval Perahu Hias Desa Semparuk Meriah
Ketua Komisi IV DPRD Sambas Anwari bertukar Cendramata pada Kunker ke Balai Bahasa Kalbar

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Sambas Kunker ke Balai Bahasa Kalbar
Staf Ahli Kepala Daerah se Kalbar Gelar Forum Pertemuan di Sajingan Besar

Pemerintahan

Staf Ahli Kepala Daerah se Kalbar Gelar Forum Pertemuan di Sajingan Besar
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Dukung Pemerintah Capai Zero ODOL
DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

DPRD Sambas Apresiasi Polda Mediasi Konflik PT Duta Palma
Makam Ratu Sepudak

Pemerintahan

Karya Bakti TNI, Kembali Bersihkan Makam Ratu Sepudak
error: Content is protected !!