Sambas Times. Pemerintah Desa Pancur, Kecamatan Tangaran melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan, Kamis (22/5/2025).
RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 tahun atau 8 tahun berdasarkan UU Desa No. 3 Tahun 2024) yang disusun secara partisipatif.
Kepala Desa Pancur, Budi menjelaskan, RPJMDes merupakan penjabaran visi dan misi kepala desa. Serta memuat arah kebijakan pembangunan desa, keuangan desa, dan kegiatan pembangunan.
“Musyawarah RPJMDes Perubahan Desa Pancur memberikan pemerintah desa untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di desa dan memastikan rencana pembangunan tetap relevan dan efektif,” jelasnya.
Kades mengucapkan syukur ia bersama BPD dan komponen masyarakat desa yang hadir telah menyetujui RPJMDes Perubahan yang dibahas.
“Perubahan ini juga memastikan RPJMDes tetap selaras dengan visi dan misi kepala desa, Kepala Daerah serta yang terpenting prioritas kepentingan masyarakat.” Terangnya.
Hadir pada Musyawarah RPJMDes Perubahan diantaranya, Camat Tangaran Suhut Firmansyah. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah, BPD dan unsur terkait lainnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















