Sambas Times. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Sambas, Risno menjelaskan tahapan pelaksanaan pemberian hak suara Pemilu 2024 menggunakan formulir C.Pemberitahuan-KPU.
Risno menjelaskan, formulir model C.Pemberitahuan-KPU merupakan undangan dari KPU kepada pemilih yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memberikan hak suaranya.
“Pemilih yang terdaftar dalam DPT akan mendapat formulir model C.Pemberitahuan-KPU dapat menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS setempat,” jelasnya. Kamis (8/2/2024).
Terkait formulir model C.Pemberitahuan-KPU, Risno menjelaskan, pemilih terdaftar dalam DPT akan mendapatkannya 3 hari sebelum pemilihan dari KPPS.
“Tiga hari sebelum pemilihan, mereka yang telah masuk dalam DPT akan mendapatkan formulir C.Pemberitahuan-KPU dari KPPS,” tegas Risno menjelaskan.
Beredarnya informasi bahwa tidak menggunakan undangan fisik, komisioner KPU Kabupaten Sambas menegaskan bahwa dalam Pemilu undangan disebut formulir C.Pemberitahuan-KPU.
“Informasi yang beredar adanya pemilihan kata yang kurang tepat, karena “undangan” KPU tersebut melalui formulir C.Pemberitahuan-KPU,” tegasnya.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News