Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggandeng Stakeholder memusnahkan surat suara berlebih dan rusak. Selasa, (13/2/2024) di Gudang Logistik KPU Sambas.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati bersama anggota komisioner KPU lainnya dan Forkopimda di halaman Gudang Logistik KPU Sambas.
Irawati mengatakan, sesuai regulasi yang ada. Apabila surat suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) sudah terpenuhi dan yang rusak, maka harus dimusnahkan.
“Hari ini KPU Kabupaten Sambas bersama stakeholder melakukan pemusnahan surat suara berlebih dan rusak. Termasuk surat suara PSU yang sudah disortir,” ungkapnya.
Irawati mengatakan, lebih dari 3000 surat suara yang dimusnahkan dalam kesempatan itu. Ia memastikan tidak ada surat suara yang rusak pada saat hari pencoblosan.
“Sesuai rincian surat suara rusak yang telah dimusnahkan, 795 surat suara Capres dan Cawapres, DPR RI 315 lembar, DPRD Provinsi 288 lembar, DPRD Kabupaten 535 lembar, dan DPD RI 1,399 lembar.” pungkasnya.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News