Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menerima pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Kabupaten Sambas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 dari Partai Hanura.
Ketibaan pengurus DPC Partai Hanura ke KPU Kabupaten Sambas, Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 13.40 WIB di terima Ketua KPU, Sudarmi beserta Komisioner KPU Kabupaten Sambas.
Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi menyampaikan, hari ini DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas menyerahkan pendaftaran Balon Anggota DPRD partainya.
Penyerahan dokumen pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sambas dipimpin Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sambas Junaidi didampingi Sekretaris Imam Sudayat beserta anggota dan pengurus partai.
“Dokumen yang diserahkan terdiri dari 5 dapil, yaitu Dapil Sambas 1, Sambas 2, Sambas 3. Sambas 4 dan Dapil Sambas 7, dengan jumlah calon anggota DPRD Kabupaten Sambas sebanyak 32 orang,” jelas Sudarmi.
Ia menyampai, untuk proses penerimaan pengajuan Balon Anggota DPRD Kabupaten Sambas harus dipimpin ketua kabupaten, sekretaris dan anggota. Serta Sekretaris KPU Kabupaten Sambas yang diawasi Bawaslu Kabupaten Sambas.
“Setelah melalui pemeriksaan dokumen fisik dan digital melalui Silon, KPU Kabupaten Sambas memberikan status “Diterima”. Terhadap pengajuan Balon Anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Partai Hanura,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penyerahan dokumen pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Partai Hanura merupakan yang permata diterima KPU Kabupaten Sambas.
“Sebelumnya hari ini Partai Nasdem juga akan menyerahkan dokumen pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sambas. Namun diundur tanggal 11 Mei 2023 untuk menyesuaikan dengan DPP partai,” tutupnya. (edo)
















