Sambas Times. KPU Kabupaten Sambas mengatakan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dari 5 Dapil menjadi 7 guna memenuhi unsur Proporsionalitas bagi pemerataan pembangunan. Rabu, (14/12/2022).
“Manfaat dari penyusunan itu kita melihat bagaimana proporsional pembagian kursi di dalam sebuah kabupaten. Dengan penggabungan kecamatan-kecamatan,” kata Ketua KPU Sudarmi kepada awak media.
Ia berharap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi tersebut dapat memenuhi unsur proporsionalitas kursi yang ada di kabupaten itu sendiri. Sehingga tercipta pemerataan pembangunan di Kabupaten Sambas.
“Kalau penyelenggara murni kita hanya melaksanakan tahapan, karena setiap pemilu dalam tahapan itu perlu disusun rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi,” sebutnya. (Ris)















