Sambas Times. Masyarakat tidak perlu lagi harus berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi kepada berbagai instansi pemerintah untuk mendapatkan layanan publik.
Melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI), pemerintah memperkuat keterhubungan data antara kementerian dan lembaga, agar informasi yang terverifikasi dimanfaatkan kembali oleh instansi yang membutuhkan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, keterhubungan data menjadi salah satu kunci mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien, sekaligus mengurangi beban administratif masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Digital berperan memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung, sehingga pertukaran dan pemanfaatan data lintas instansi berjalan dengan baik.
“Di Kemkomdigi, tugas kami adalah keterhubungan, yang menghubungkan data-data agar data tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujarnya.
Penegasan itu disampaikan Meutya dalam Sosialisasi UUD SDI di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Menurut Meutya, selama ini proses administrasi mengharuskan masyarakat mendatangi berbagai tempat dan berulang kali menyampaikan data dapat menimbulkan beban waktu maupun tenaga.
Melalui tata kelola data yang terintegrasi, pemerintah dapat memanfaatkan informasi yang sudah tersedia tanpa terus-menerus meminta masyarakat mengulangi proses administrasi yang sama.
Untuk mewujudkan hal tersebut, tegasnya, UU SDI menempatkan interoperabilitas sebagai prasyarat utama. Yang merupakan kemampuan sistem elektronik berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang sama.
“Dengan mekanisme tersebut, data dari satu instansi dapat dimanfaatkan instansi lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya menjelaskan.
Menurutnya, pertukaran data antarkementerian dan lembaga membutuhkan keseragaman standar, mulai dari kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, hingga pengamanan dan pengendalian akses.
Selain itu, ia menegaskan,
keterlacakan penggunaan data harus dipastikan, agar setiap pemanfaatan informasi dapat dipertanggungjawabkan.”Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik,” tegasnya.
Kemkomdigi Dukung SPLP
Kemkomdigi mendukung pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang ditopang infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
“Ketiganya menjadi fondasi digital untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah dan memungkinkan pertukaran data lintas instansi berlangsung secara terintegrasi,” terangnya.
Meutya menegaskan, penguatan teknologi harus berjalan beriringan dengan keselarasan regulasi. Implementasi UU SDI perlu saling menguatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai regulasi sektoral lainnya. Karena
keselarasan tersebut instansi dapat memahami hak akses, tujuan penggunaan data, serta batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Meutya menyatakan, pemerintah harus memastikan pengendalian pemanfaatan data melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan terhadap tata kelola dan pemrosesan data.
“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data, yang harus sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan, keterhubungan sistem tidak harus dipusatkan pada satu instansi. UU SDI menjunjung prinsip ‘data remains at source’, yakni setiap kementerian dan lembaga bertanggung jawab pada kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya.
Dengan prinsip tersebut, integrasi dilakukan melalui kemampuan sistem untuk saling berkomunikasi dan memanfaatkan data, bukan dengan mengambil alih seluruh kewenangan pengelolaan data dari instansi asal.
“Setiap instansi perlu menetapkan penanggung jawab, serta memperjelas perannya sebagai pengendali atau prosesor data pribadi,” ingatnya.
Lebih lanjut, Meutya mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk menerjemahkan amanat UU SDI ke dalam langkah konkret.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan SDI tidak cukup diukur dari tersedianya infrastruktur maupun sistem yang saling terhubung, tetapi kemudahan layanan dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times














