Sambas Times. Pengalaman penting dirasakan Bawaslu Kabupaten Sambas saat melakukan pengawasan Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Sambas, pada 25-26 November 2025.
Bawaslu dalam pengawasan itu mencatat momen penting ketika seorang pemilih berusia 101 tahun di Kecamatan Selakau menjadi salah satu sasaran pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) oleh KPU Kabupaten Sambas.
“Coktas dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih, termasuk pemilih lanjut usia. Tetap akurat dan terverifikasi dalam daftar pemilih berkelanjutan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti.
Ia menjelaskan, petugas mendatangi rumah pemilih yang telah lanjut usia untuk melakukan pengecekan identitas, memastikan kesesuaian dokumen kependudukan. Serta memperbarui data jika diperlukan.
Yesi mengatakan, Bawaslu turut mengawasi proses Coktas. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan. Serta menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih.
“Pemilih lansia, termasuk yang berusia di atas 100 tahun, memiliki hak yang sama untuk didata secara benar. Kami memastikan coklit terbatas dilaksanakan secara faktual, tanpa mengabaikan kelompok rentan,” jelasnya.
Kehadiran pemilih berusia 101 tahun ini sekaligus menjadi pengingat bahwa validitas data pemilih harus mencakup seluruh elemen masyarakat, termasuk para lansia yang masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
Melalui coklit terbatas ini, penyelenggara berharap data pemilih pada PDPB Tahun 2025 dapat tersusun lebih akurat, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan adanya pengawasan langsung, serta komitmen menjaga akurasi data. Tahapan pemutakhiran pemilih di Kecamatan Selakau diharapkan memperkuat kualitas daftar pemilih pemilu mendatang,” harapnya.
Bawaslu Awasi Coktas Pastikan Keakuratan dan Validitas PDPB
Yesi Mayasanti menambahkan, pengawasan untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih berkelanjutan. Serta komitmen Bawaslu memastikan tahapan pemutakhiran data berjalan sesuai prosedur.
Selian itu, untuk menjamin tidak adanya potensi kerawanan, seperti data ganda, Pemilih tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemilih Non Aktif, Pemilih dengan usia diatas 100 Tahun atau pemilih yang belum terdaftar.
Ditegaskan Yesi, Coklit terbatas merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Sebelum memasuki tahapan pemilu dan pilkada berikutnya.
“Kami memastikan proses coklit dilakukan secara faktual dan akurat. Setiap temuan di lapangan langsung kami tindaklanjuti, agar tidak menimbulkan masalah pada tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yesi menegaskan, bahwa Bawaslu akan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya data yang belum sesuai.
“Melalui pengawasan intensif ini, Bawaslu berharap daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar valid, mutakhir, dan mencerminkan kondisi riil masyarakat. Serta menjadi penguatan integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Sambas,” harapnya.
Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














