Home / Pemerintahan

Senin, 25 September 2023 - 15:27 WIB

Pansus DPRD Sambas Dalami Raperda PDRD ke Bapenda KKR

Pansus DPRD Kabupaten Sambas dalami Raperda PDRD ke Bapenda KKR, Senin (25/9/2023).

Pansus DPRD Kabupaten Sambas dalami Raperda PDRD ke Bapenda KKR, Senin (25/9/2023).

Sambas Times. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sambas melakukan Kunjungan Kerja (KKR) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya (KKR), Senin (25/9/2023).

Kunker dilakukan untuk sharing informasi dan memperdalam substansi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Sambas yang sedang di bahas.

Ketibaan Ketua Pansus PDRD Lerry Kurniawan Figo didampingi Wakil Ketua Pansus Sutrisno beserta OPD terkait dan anggota Pansus di terima Kepala Bapenda Kabupaten Kubu Raya, Lugito Beserta jajaran.

Lerry Kurniawan Figo mengatakan, kunker yang di lakukan merupakan rangkaian pembahasan dalam memperdalam substansi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Terima kasih kepada Bapenda KKR yang telah menerima Kunker DPRD Kabupaten Sambas. Ini merupakan rangkaian pembahasan Raperda PDRD,” jelas Lerry Kurniawan Figo.

BACA JUGA:  Bupati Sambas Lepas Pawai Taaruf Inisiasi BKMT Sambut Ramadan 1 1447 H

Ia menyampaikan, sebelum Kunker kw Bapenda KKR, pihaknya bersama lintas komisi telah mengunjungi Bapenda Kota Tangerang. Dan konsultasi ke Kemendagri tentang pengaturan (PDRD).

“Hasil Kunker ke Bapenda Kota Tanggal dan konsultasi ke Mendagri telah tindaklanjuti dengan rapat kerja bersama dinas terkait Raperda PDRD).” Tegasnya.

Figo mengatakan, hal ini karena adanya perubahan setelah undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu di desain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah. Serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah,” terang dia.

Perda PDRD Legalitas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

Ia berharap Perda Ini nantinya dapat menjadi produk hukum yang jadikan legalitas Pemda Sambas dalam pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

BACA JUGA:  Pelajar SMPN 1 Subah Ikuti Sosialisasi Museum Daerah Sambas

“Kita diskusi banyak hal terkait jenis, retribusi, subjek dan wajib pajak serta subjek. Wajib dan objek retribusi pajak,” ucap Ketua Komisi 1 DPRD Sambas menjelaskan.

Figo juga berharap Perda ini dapat mendukung kemandirian fasial daerah, khususnya potensi dari objek pajak baru yang dapat kita maksimalkan.

“Harapan kita ini menjadi kabar baik bagi kita semua. Semoga aturan ini dapat mendukung kemandirian fasial daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Figo mengakhiri.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Kenalkan Hasil Pertanian Millenial Kepada ABIM Malaysia
DPRD Sambas

Pemerintahan

Banmus DPRD Sambas Kunker ke DPRD Kalbar
Ketua DPRD Sambas bersama Bupati Sambas menerima LHP LKPD TA 2022 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

Pemerintahan

Kembali Raih WTP, Ketua DPRD Apresiasi Pemda Sambas
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar

Pemerintahan

Ketua DPRD Dukung Pemda Sambas Permudah Investor
Wakil Ketua DPRD Sambas tandatangani komitmen pengharmonisasian Raperda

Pemerintahan

DPRD Sambas Tandatangani Pengharmonisasian Bersama Kanwilkumham
Kabupaten Sambas pesisir

Pemerintahan

DPRD Siap Kawal Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir
DPRD Sambas

Pemerintahan

DPRD Sikapi Mosi Tidak Percaya Warga Kepada Kades Sepantai
Pemerintah Kecamatan Selakau

Pemerintahan

Pemerintah Kecamatan Selakau Timur Peringati Sumpah Pemuda
error: Content is protected !!