Home / Pemerintahan

Senin, 25 September 2023 - 15:27 WIB

Pansus DPRD Sambas Dalami Raperda PDRD ke Bapenda KKR

Pansus DPRD Kabupaten Sambas dalami Raperda PDRD ke Bapenda KKR, Senin (25/9/2023).

Pansus DPRD Kabupaten Sambas dalami Raperda PDRD ke Bapenda KKR, Senin (25/9/2023).

Sambas Times. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sambas melakukan Kunjungan Kerja (KKR) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya (KKR), Senin (25/9/2023).

Kunker dilakukan untuk sharing informasi dan memperdalam substansi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Sambas yang sedang di bahas.

Ketibaan Ketua Pansus PDRD Lerry Kurniawan Figo didampingi Wakil Ketua Pansus Sutrisno beserta OPD terkait dan anggota Pansus di terima Kepala Bapenda Kabupaten Kubu Raya, Lugito Beserta jajaran.

Lerry Kurniawan Figo mengatakan, kunker yang di lakukan merupakan rangkaian pembahasan dalam memperdalam substansi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Terima kasih kepada Bapenda KKR yang telah menerima Kunker DPRD Kabupaten Sambas. Ini merupakan rangkaian pembahasan Raperda PDRD,” jelas Lerry Kurniawan Figo.

BACA JUGA:  Subhan Minta Gubernur Realisasikan Jalan Poltesa

Ia menyampaikan, sebelum Kunker kw Bapenda KKR, pihaknya bersama lintas komisi telah mengunjungi Bapenda Kota Tangerang. Dan konsultasi ke Kemendagri tentang pengaturan (PDRD).

“Hasil Kunker ke Bapenda Kota Tanggal dan konsultasi ke Mendagri telah tindaklanjuti dengan rapat kerja bersama dinas terkait Raperda PDRD).” Tegasnya.

Figo mengatakan, hal ini karena adanya perubahan setelah undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu di desain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah. Serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah,” terang dia.

Perda PDRD Legalitas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

Ia berharap Perda Ini nantinya dapat menjadi produk hukum yang jadikan legalitas Pemda Sambas dalam pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

BACA JUGA:  Mandi di Parit, Bocah 7 Tahun di Paloh Meninggal Tenggelam

“Kita diskusi banyak hal terkait jenis, retribusi, subjek dan wajib pajak serta subjek. Wajib dan objek retribusi pajak,” ucap Ketua Komisi 1 DPRD Sambas menjelaskan.

Figo juga berharap Perda ini dapat mendukung kemandirian fasial daerah, khususnya potensi dari objek pajak baru yang dapat kita maksimalkan.

“Harapan kita ini menjadi kabar baik bagi kita semua. Semoga aturan ini dapat mendukung kemandirian fasial daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Figo mengakhiri.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Inspektorat Sambas

Pemerintahan

Legislatif Sambas Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Dari Inspektorat
Aksi sosial gotong royong Pemerintah Desa Simpang Empat bersama Mahasiswa KKN Kebangsaan dan elemen masyarakat

Pemerintahan

Pemdes Simpang Empat Gandeng Mahasiswa KKN Gotong Royong
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin pada Paripurna LKPJ Bupati Sambas TA 2023

Pemerintahan

DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Sambas TA 2023
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Salurkan 1 Ton Beras ke Desa Sebatuan
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Bangun Silaturahmi Lembaga, DPRD Sambas Gelar Buka Puasa Bersama
Bumdesma Selakau

Pemerintahan

Bumdesma Selakau Komitmen Tingkatkan Perekonomian Desa
Fraksi Demokrat

Pemerintahan

Fraksi Demokrat Minta Langkah Pemda Atasi Krisis Tenaga Pendidik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Disdikbud Mantapkan Program Pendidikan Guru Penggerak di Sambas
error: Content is protected !!