Home / Pemerintahan

Senin, 25 September 2023 - 15:27 WIB

Pansus DPRD Sambas Dalami Raperda PDRD ke Bapenda KKR

Pansus DPRD Kabupaten Sambas dalami Raperda PDRD ke Bapenda KKR, Senin (25/9/2023).

Pansus DPRD Kabupaten Sambas dalami Raperda PDRD ke Bapenda KKR, Senin (25/9/2023).

Sambas Times. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sambas melakukan Kunjungan Kerja (KKR) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya (KKR), Senin (25/9/2023).

Kunker dilakukan untuk sharing informasi dan memperdalam substansi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Sambas yang sedang di bahas.

Ketibaan Ketua Pansus PDRD Lerry Kurniawan Figo didampingi Wakil Ketua Pansus Sutrisno beserta OPD terkait dan anggota Pansus di terima Kepala Bapenda Kabupaten Kubu Raya, Lugito Beserta jajaran.

Lerry Kurniawan Figo mengatakan, kunker yang di lakukan merupakan rangkaian pembahasan dalam memperdalam substansi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Terima kasih kepada Bapenda KKR yang telah menerima Kunker DPRD Kabupaten Sambas. Ini merupakan rangkaian pembahasan Raperda PDRD,” jelas Lerry Kurniawan Figo.

BACA JUGA:  PD Aman Dorong Terbentuknya Perda PPMA

Ia menyampaikan, sebelum Kunker kw Bapenda KKR, pihaknya bersama lintas komisi telah mengunjungi Bapenda Kota Tangerang. Dan konsultasi ke Kemendagri tentang pengaturan (PDRD).

“Hasil Kunker ke Bapenda Kota Tanggal dan konsultasi ke Mendagri telah tindaklanjuti dengan rapat kerja bersama dinas terkait Raperda PDRD).” Tegasnya.

Figo mengatakan, hal ini karena adanya perubahan setelah undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu di desain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah. Serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah,” terang dia.

Perda PDRD Legalitas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

Ia berharap Perda Ini nantinya dapat menjadi produk hukum yang jadikan legalitas Pemda Sambas dalam pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

BACA JUGA:  ST Terima PKL Pelajar SMKN Unggulan Sambas

“Kita diskusi banyak hal terkait jenis, retribusi, subjek dan wajib pajak serta subjek. Wajib dan objek retribusi pajak,” ucap Ketua Komisi 1 DPRD Sambas menjelaskan.

Figo juga berharap Perda ini dapat mendukung kemandirian fasial daerah, khususnya potensi dari objek pajak baru yang dapat kita maksimalkan.

“Harapan kita ini menjadi kabar baik bagi kita semua. Semoga aturan ini dapat mendukung kemandirian fasial daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Figo mengakhiri.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

87 KPM Desa Sulung Terima BLT-DD
Pangdam XII TPR bersama Ketua Persit Chandra Kirana Daerah XII/Tpr

Pemerintahan

Pangdam XII/TPR Kunjungi Kodim 1208 Sambas
Pemeriksaan warga terdampak banjir Desa Bukit Segoler, Kecamatan Tebas

Kesehatan

Ferdinan Dorong Pemda Monitor Kesehatan Wilayah Banjir
DPRD Kabupaten Sambas

Kesehatan

Peduli Kesejahteraan ODGJ, DPRD Sambas Kunker ke Dinsos KKR
Uji Kompetensi kepada Hafidz dan Hafidzah Quran

Pemerintahan

Pemda, Kemenag dan LPTQ Uji Kompetensi Hafidz dan Hafidzah Quran
Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir H Prabasa Anantatur MH

Pemerintahan

Prabasa Bangga Rumah Melayu Kabupaten Sambas Terwujud
Ketua Komisi IV DPRD Sambas Anwari menyampaikan materi Pelatihan Bengkel Bahasa Hukum

Pemerintahan

Anwari Sampaikan Materi Pelatihan Bengkel Bahasa Hukum
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Hadiri Majelis Zikir Maulid Desa Tri Kembang
error: Content is protected !!