Sambas Times. Untuk sharing penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), DPRD Kabupaten Sambas melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya (Dinsos KKR), Jum’at, (28/6/2024).
Kunker berlangsung di Ruang Pertemuan Wakil Bupati Kuburaya untuk mendapatkan sharing informasi terkait penanganan ODGJ, Orang Terlantar dan Anak Jalanan.
Kunker Komisi IV dan Komisi II DPRD Kabupaten Sambas beserta anggota diterima Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman didampingi Kepala Dinas Sosial Kubu Raya, Wasilin beserta jajaran.
Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Anwari mengatakan, kunjungan kerja untuk sharing informasi tentang Orang terlantar, Anak Jalanan dan ODGJ di Kabupaten Sambas.
“Alhamdulillah, Kunker diterima Pj Bupati dan Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, DPRD Sambas berkesempatan sharing informasi penanganan Orang terlantar, anak Jalanan dan ODGJ,” kata Anwari
Kabupaten Kubu Raya, ucap Anwari telah berhasil melakukan penanganan terhadap orang terlantar, Anak jalanan dan ODGJ dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kubu Raya No 25 Tahun 2021.
“Kabupaten Kubu Raya menjadi salah satu rujukan kami dalam penanganan ODGJ, seiring dengan ada nya Peraturan Bupati Kubu Raya No 25 Tahun 2021,” ujar Anwari menjelaskan.
Menurutnya, saat ini terdapat 1.300 an ODGJ yang tersebar di seluruh kecamatan se Kabupaten Sambas, sehingga perlu penanganan cepat dan tepat dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan sosialnya.
Ia menjelaskan, Perbup Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2021, dapat menjadi Referensi penanganan ODGJ dan Orang Terlantar. Dengan tetap mempertimbangkan kondisi kearifan lokal dan kondisi geografis daerah.
“Perbup KKR sangat membatu, serta menjadi referensi membuat produk hukum serupa, sehingga penanganan ODGJ tetap memperhatikan kondisi kearifan lokal dan lingkungan Kabupaten Sambas,” ungkap Anwari.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News