Sambas Times. Pemerintah Kabupaten Sambas menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk lagu daerah atau lagu tradisional yang berjudul “Cik-Cik Periuk”.
Penghargaan itu diterima langsung Bupati Sambas H Satono, yang diserahkan Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, di dampingi Kementerian Hukum dan HAM di Pontianak, Selasa (12/5/2026).
Sertifikat KIK Lagu Cik-Cik Periuk diserahkan sebagai bentuk pelindungan hukum dan pengakuan negara terhadap warisan budaya tak benda yang berasal dari khazanah masyarakat Sambas.
“Alhamdulilah Pemerintah Kabupaten Sambas resmi menerima Sertifikat KIK untuk lagu daerah atau lagu tradisional yang berjudul Cik-Cik Periuk,” kata Bupati Sambas H Satono.
Bupati mengapresiasi penyerahan sertifikat KIK. Menurutnya, ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Jenis Kekayaan Intelektual yang diterima yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Dengan fungsi utama untuk melindungi karya cipta leluhur dari klaim pihak asing atau penyalahgunaan komersial tanpa izin.
“Pengakuan negara terhadap kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat patut diapresiasi. Sehingga warisan seni khas Sambas tetap lestari secara hukum,” tegasnya.
Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News Sambas Times
















