Sambas Times. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas umumkan pengajuan KTP Elektronik sejak 17 Juli 2023 tidak menerima pelayanan Whatsapp (WA).
Disdukcapil Kabupaten Sambas mengimbau agar pemohon yang mengajukan KTP-el datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Sambas Jalan Pembangunan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sambas, Wahidah mengatakan. Bagi warga yang sudah melakukan perekaman di kantor camat atau Disdukcapil untuk membawa KK terbaru.
“Jika sudah memiliki surat keterangan sementara, harap membawa KK terbaru dan suket. Apabila KTP-el hilang harap membawa suket dari kepolisian dan KK terbaru,” jelasnya.
Wahidah meminta warga untuk menginstal dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), baik di desa, kecamatan, dan Dinas Dukcapil.
“Pastikan KK anda sudah ter-update, jika belum silahkan hubungi pelayanan bagian KK atau ajukan ke kantor desa setempat untuk pengajuan KK,” terang dia.
Kadisdukcapil menegaskan, saat ini masih terjadi antrian pelayanan KTP-el, ini terhitung sejak per-Rabu 30 Agustus 2023 di Kabupaten Sambas.
“Sisa blangko KTP-el ada 3.750 keping, perekaman KTP-el pemula yang belum tercetak ada 5000 orang. Antrian yang sudah masuk belum tercetak ada 6.750 orang,” tegasnya.
Dengan total KTP-el yang belum tercetak yaitu 11.750 keping. Wahidah berharap masyarakat bersabar karena pelayanan yang cukup ramai.
“Kami berusaha akan bekerja semaksimal mungkin, dengan harapan KTP-el masyarakat Kabupaten Sambas dapat dicetak secepatnya,” janjinya.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















