Sambas Times. Kepolisian Sektor Pemangkat berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemberatan di rumah dinas Puskesmas Pemangkat, Jalan Mohd Hambal, Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Selasa (9/9/2025) lalu.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial YA (23) di rumahnya di Desa Penjajap kecamatan Pemangkat. Dan diketahui ia beroperasi bersama rekannya R dan T.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres Sambas masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku T dan R, dan telah mengamankan P salah satu pelaku pencurian dan pemberatan.
Dari hasil penggeledahan terhadap P, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa Mesin Cuci, Kipas Angin, Tabung Gas, hingga peralatan dapur yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja cepat anggota Polsek Pemangkat dalam mengamankan pelaku dan barang bukti hasil pencurian oleh pelaku.” Kata AKP Sadoko Kasih Wiyono, Jumat (12/9/2025).
Kasi Humas Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Serta segera melaporkan apabila ada tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pemangkat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara upaya pengejaran terhadap pelaku T dan R masih terus dilakukan aparat kepolisian.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News