Sambas Times. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Dr Masyhudi SH MH memberikan materi kuliah umum kepada Mahasiswa Politeknik Negeri Sambas (Poltesa) dan IAIS Sambas, Rabu (30/11/2022).
Dalam paparan kuliah umumnya, Kajati Kalbar menyampaikan tentang tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga negara. Serta tindak pidana yang ditangan kejaksaan.
“Materi kuliah umum yang saya sampaikan bukan karena saya bisa, disini kita sama-sama belajar, karena saya juga masih terus belajar,”. Kata Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH.
Ia menyampaikan bidang yang ditangani kejaksaan, diantara Bidang Pidana, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait penuntutan dan penyidikan. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait peningkatan, pengawasan dan pengawalan, serta kewenangan lainnya.
“Dalam lembaga negara, penanganan kasus penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak saja ditangani oleh kejaksaan, tetapi oleh Polri dan KPK,”. Jelas Kajati kepada Mahasiswa Poltesa dan IAIS.
Dalam paparan materinya, Kajati menyampaikan bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara tapi mengancam hak gak dasar manusia dan bisa menghambat pembangunan, memperparah kemiskinan dan merugikan perekonomian.
“Saya sampaikan bahwa korupsi ini menjauhkan kebutuhan manusia yang palingan dasar yaitu harapan, harapan pendidik yang bagus dan harapan kesehatan yang baik,” pesan Kajati kepada mahasiswa. (edo)