Home / Hukum

Kamis, 16 November 2023 - 14:26 WIB

Polisi Tangkap Pemuda di Semparuk, Miliki 22 Paket Sabu Siap Edar

Tersangka dan Barang bukti 22 Paket Sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Rabu (15/11/2023) di Kecamatan Semparuk.

Tersangka dan Barang bukti 22 Paket Sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Rabu (15/11/2023) di Kecamatan Semparuk.

Sambas Times. Satnarkoba Polres Sambas mengamankan seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu, sebanyak 22 paket Sabu berhasil diamankan polisi.

Pemuda berinisial Ek alias AE (32) di grebek Satnarkoba Polres Sambas di Dusun Simpuan, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk. Rabu (15/11/2023) kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat di grebek AE warga Dusun Semparuk Sutera, Desa Semparuk tersebut tak bisa mengelak lagi. Karena sedang memegang alat hisap narkoba yakni bong ketika sedang berada di dapur.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Tri Marsono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba di Semparuk.

“Saat di grebek, EK alias AE berada di dapur sedang memegang alat hisap Bong, setelah di geledah. Temukan barang bukti narkoba yang sudah siap edar,” ujar
Kasat Resnarkoba Iptu Agus Tri

BACA JUGA:  Polres Sambas Rakor Opspol Terpusat Ketupat Kapuas 2024

Dikatakannya lagi, barang bukti narkoba siap edar juga di temukan didalam 1 kotak plastik warna hitam dan 1 kotak plastik berwarna putih di bawah tempat tidur.

“Dari penggeledahan itu di temukan kotak plastik berisi paketan plastik klip. Berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Ini Barang Bukti Yang di Amankan Polisi

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil di sita yakni, 1 kotak plastik warna putih berisikan 8 paket plastik klip transparan. Berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Korupsi Kades Tebas Kuala, Uangnya Digunakan Judi Online

Berat brutto 10,74 gram, 1 kotak plastik warna hitam berisikan 14 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,54 gram.

“Total narkoba jenis sabu yakni berat bruto 15,29 gram terdiri 22 paket. Selain itu 2 timbangan digital, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap bong, 1 unit handphone.” Kata Iptu Agus Tri.

Akibat perbuatannya, EK alias AE akan di ancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kajari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Inkracht
Ilustrasi Prostitusi Online

Hukum

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Sambas
Kapolsek Pemangkat AKP Hoerrudin

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Upacara di SMP 1 Salatiga
Residivis kambuhan pencurian motor yang diamankan petugas Polsek Jawai, Jumat (12/5/2023).

Hukum

Residivis Spesialis Curanmor di Tangkap Polsek Jawai
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas

Hukum

Operasi Zebra Kapuas 2023 Hari Ini Dimulai
Kapal Pukat Trawl

Hukum

Nelayan Keluhkan Aktivitas Kapal Pukat Trawl Diperairan Paloh
Pemateri Media Gathering menyampaikan peran media sebagai Ujung Tombak Sosialisasi Pemilu 2024

Hukum

Harap Media Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Pemilu 2024
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Zoom Meeting Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa
error: Content is protected !!