Sambas Times. Satnarkoba Polres Sambas mengamankan seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu, sebanyak 22 paket Sabu berhasil diamankan polisi.
Pemuda berinisial Ek alias AE (32) di grebek Satnarkoba Polres Sambas di Dusun Simpuan, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk. Rabu (15/11/2023) kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat di grebek AE warga Dusun Semparuk Sutera, Desa Semparuk tersebut tak bisa mengelak lagi. Karena sedang memegang alat hisap narkoba yakni bong ketika sedang berada di dapur.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Tri Marsono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba di Semparuk.
“Saat di grebek, EK alias AE berada di dapur sedang memegang alat hisap Bong, setelah di geledah. Temukan barang bukti narkoba yang sudah siap edar,” ujar
Kasat Resnarkoba Iptu Agus Tri
Dikatakannya lagi, barang bukti narkoba siap edar juga di temukan didalam 1 kotak plastik warna hitam dan 1 kotak plastik berwarna putih di bawah tempat tidur.
“Dari penggeledahan itu di temukan kotak plastik berisi paketan plastik klip. Berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Ini Barang Bukti Yang di Amankan Polisi
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil di sita yakni, 1 kotak plastik warna putih berisikan 8 paket plastik klip transparan. Berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu.
Berat brutto 10,74 gram, 1 kotak plastik warna hitam berisikan 14 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,54 gram.
“Total narkoba jenis sabu yakni berat bruto 15,29 gram terdiri 22 paket. Selain itu 2 timbangan digital, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap bong, 1 unit handphone.” Kata Iptu Agus Tri.
Akibat perbuatannya, EK alias AE akan di ancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














