Home / Hukum

Kamis, 16 November 2023 - 14:26 WIB

Polisi Tangkap Pemuda di Semparuk, Miliki 22 Paket Sabu Siap Edar

Tersangka dan Barang bukti 22 Paket Sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Rabu (15/11/2023) di Kecamatan Semparuk.

Tersangka dan Barang bukti 22 Paket Sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Rabu (15/11/2023) di Kecamatan Semparuk.

Sambas Times. Satnarkoba Polres Sambas mengamankan seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu, sebanyak 22 paket Sabu berhasil diamankan polisi.

Pemuda berinisial Ek alias AE (32) di grebek Satnarkoba Polres Sambas di Dusun Simpuan, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk. Rabu (15/11/2023) kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat di grebek AE warga Dusun Semparuk Sutera, Desa Semparuk tersebut tak bisa mengelak lagi. Karena sedang memegang alat hisap narkoba yakni bong ketika sedang berada di dapur.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Tri Marsono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba di Semparuk.

“Saat di grebek, EK alias AE berada di dapur sedang memegang alat hisap Bong, setelah di geledah. Temukan barang bukti narkoba yang sudah siap edar,” ujar
Kasat Resnarkoba Iptu Agus Tri

BACA JUGA:  Polsek Pemangkat Kawal Pawai MTQ ke-31 Kecamatan Pemangkat

Dikatakannya lagi, barang bukti narkoba siap edar juga di temukan didalam 1 kotak plastik warna hitam dan 1 kotak plastik berwarna putih di bawah tempat tidur.

“Dari penggeledahan itu di temukan kotak plastik berisi paketan plastik klip. Berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Ini Barang Bukti Yang di Amankan Polisi

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil di sita yakni, 1 kotak plastik warna putih berisikan 8 paket plastik klip transparan. Berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Pemda Sambas dan TP-PKK Gelar Pasar Murah di Pemangkat

Berat brutto 10,74 gram, 1 kotak plastik warna hitam berisikan 14 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,54 gram.

“Total narkoba jenis sabu yakni berat bruto 15,29 gram terdiri 22 paket. Selain itu 2 timbangan digital, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap bong, 1 unit handphone.” Kata Iptu Agus Tri.

Akibat perbuatannya, EK alias AE akan di ancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Hukum

Rekontruksi Pembunuhan di Desa Jelutung, Tersangka Peragakan 31 Adegan
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas mensosialisasikan P4GN di Kecamatan Sajingan Besar.

Hukum

Sosialisasi P4GN Komitmen Pemda Sambas Berantas Narkoba
Kajati Kalbar Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH menyampaikan ceramah hukum pada Kunker ke Kabupaten Sambas

Hukum

Kunker ke Sambas, Kajati Kalbar Sampaikan Ceramah Hukum
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat
Wakapolres Sambas Kompol Muhammad Aminuddin memimpin Sertijab Kasat Intel Polres Sambas dan Kapolsek Tebas,

Hukum

Polres Sambas Sertijab Kasat Intel dan Kapolsek Tebas
Rutan Sambas

Hukum

258 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idul Fitri 1445 H
Kasat Lantas Polres Sambas, IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Satlantas Polres Sambas Imbau Pengguna Jalan Tertib Lalulintas
Polsek Pemangkat

Hukum

Residivis Tertangkap Warga Curi Speaker Masjid Desa Sungai Toman
error: Content is protected !!