Home / Hukum

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:22 WIB

Polres Sambas tangkap Pengedar Sabu di Selakau

Satnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba berinisial H.

Satnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba berinisial H.

Sambas Times. Seorang kakek berinisial H alias Acong (62) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan jumlah kurang lebih 15 gram.

Tersangka H diamankan kediamannya di Dusun Selindung, Desa Twi Mentibar, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Rabu (07/06/2023).

Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Eddy Setyawan membenarkan adanya kasus tersebut. “Ya benar, kami melakukan penangkapan seorang pelaku berinisial H di sebuah rumah di Kecamatan Selakau,” katanya.

Ia menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan pertama, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 gram Sabu.

Usai berhasil ditangkap dan dimintai keterangan lebih lanjut terhadap tersangka H, lanjut Kasat. Pihaknya kembali melakukan penggeledahan yang kedua kalinya di rumah yang sama dan didapati kembali barang bukti dengan jumlah sekitar 12 gram Narkotika jenis Sabu yang sudah terbungkus plastik klip transparan.

BACA JUGA:  Satgas TMMD Kodim 1208 Sambas Sosialisasi Rekrutmen TNI

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan dengan dilihat oleh saksi-saksi diperoleh hasil, telah ditemukan 1 unit timbangan digital merk Camry ISO 9001 yang berada di atas plafon kamar depan rumah kontrakkan tersangka.

“Saat ditemukan timbangan digital tersebut diletakkan di dalam sebuah wadah plastik berwarna putih dengan tutup berwarna merah (bekas tempat tisue), ” jelasnya.

Selain itu, didalamnya terdapat timbangan digital beserta 10 bungkus plastik klip transparan dan sedotan plastik yang dipotong kemudian dibentuk sedemikian rupa sebagai sendok takar. Tak sampai disitu, Penggeledahan juga dilanjutkan di area lantai papan rumah kontrakan milik tersangka.

Setelah dilakukan pembongkaran terhadap papan lantai di ruang tamu rumah kontrakan tersangka. Kasat Narkoba kembali mengungkapkan pihaknya menemukan 1 kantong plastik berwarna hitam di lantai papan ruang tamu rumah kontrakan tersangka.

BACA JUGA:  Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Krakatau Steel
Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas dari pelaku berinisial H.
Narkotika

Setelah dibuka ditemukan kembali 11 plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu terbungkus rapi menggunakan kertas alumunium voil. Kemudian dibungkus menggunakan kain dan terakhir menggunakan plastik hitam.

“Jadi untuk jumlah total barang bukti yang kita kantongi dari penggeledahan di rumah pelaku kurang lebih sekitar 15 gram sabu,”. Tutur Kasat Narkoba.

Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 112 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (jyn).

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

an Kelas II B Sambas foto bersama usai pemberian remisi WP Rutan Sambas,

Hukum

11 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi
Penemuan Mayat

Hukum

Warga Tangaran Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan
Kosmetik Ilegal

Hukum

Loka POM Ungkap Bahaya Gunakan Kosmetik Ilegal
Pangdam XII TPR Kunjungi Pos Gabma Temajuk

Hukum

Pangdam XII TPR Kunjungi Pos Gabma Temajuk
Foto. Bukti Chat Pelaku melalui Whatshap saat bermodus untuk meminjam uang agar dibelikan pulsa.

Hukum

Nama Kapolsek Teluk Keramat Dicatut Pinjam Uang
Kapolsek Pemangkat

Hukum

Kapolsek Pemangkat Ajak Bersama Jaga Kamtibmas
Nelayan Kalbar tangkap Kapal Pencuri Ikan

Hukum

Nelayan Kalbar Pertanyakan 3 Kapal Pencuri Ikan
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Sertijab Waka Polres, Kasat Narkoba dan Sejumlah Kapolsek
error: Content is protected !!