Home / Hukum

Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:52 WIB

Kapolres Sambas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala pimpin apel gelar pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II (Istimewa)

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala pimpin apel gelar pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II (Istimewa)

Sambas Times. Polres menggelar apel gelar pasukan operasi Bina Karuna Kapuas 2022 tahap II dihalaman Mapolres Sambas, Jumat (19/08/2022) pagi.

Apel tersebut dipimpin oleh Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala. Yang dihadiri Danyonif 645 GTY Sambas, BPBD Sambas, Manggala Agni, Damkar Sambas UPT KPH Sambas, Sat Pol PP Sambas, Pejabat Utama Polres Sambas beserta Kapolsek jajaran, Personil Polres Sambas dan Personel TNI.

Pada kesempatan apel tersebut Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala selaku pemimpin apel menyampaikan amanat Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro M.M, bahwa Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 tahap II ini dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

BACA JUGA:  Pemda Sambas Gelar Malam Silaturahmi Bersama Danrem 121/Abw

“Kalimantan Barat termasuk salah satu provinsi yang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dimana faktor pemicunya adalah dengan cara dibakar dan tidak terkendali sehingga membakar lahan gambut lainnya,” Kata Kapolres Sambas.

Kebakaran hutan, kebun dan lahan di areal yang luas, lanjut Kapolres Sambas, dapat menimbulkan dampak yang besar dengan munculnya kabut asap yang bisa merusak saraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak, mengganggu aktifitas belajar anak, menimbulkan infeksi saluran nafas, menghambat transfortasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kapolres menjelaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan terhadap kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana kabut asap, Polda Kalimantan Barat menggelar Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II selama 21 Hari yang dimulai tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.

BACA JUGA:  BNN Kalbar Monitoring P4GN di Rutan Sambas

“Operasi ini mengedepankan upaya pencegahan dan penanggulangan didukung dengan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran atau Tindak pidana Karhutla,” terangnya.

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan Karhutla harus dilakukan melalui sinergitas seluruh stakeholder terkait supaya hasilnya dapat lebih optimal.

“Personil yang terlibat operasi agar tetap menjaga kesehatan, kekompakan dan disiplin serta laksanakan tugas dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab,” pesannya. (jyn)

Share :

Baca Juga

Hukum

Warga Sambas Heboh Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Karet
Satnarkoba Polres Sambas menangkap AB (21) seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Jumat (14/3/2025).

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sebawi
Dokumentasi Sabu 7,1 Kg yang digagalkan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Hukum

Sabu 7,1 Kg dan Tersangka Diserahkan ke BNN Kalbar

Hukum

Dandim 1208/Sambas Pimpin Korps Raport 18 Anggota Kodim
Foto Ilustrasi

Hukum

Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara
Rutan Kelas 2 Sambas

Hukum

Seorang Warga Binaan Rutan Sambas Ditemukan Tewas Gantung Diri
Empat Rumah di Bobol Maling

Hukum

Waspada, Dalam Semalam Empat Rumah Dibobol Maling

Hukum

Polres Sambas Imbau Waspada TPPO dan Hindari Menjadi PMI Ilegal
error: Content is protected !!