Home / Hukum

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:34 WIB

Dua Warga Sambas Diamankan Satgas Pamtas di Perbatasan RI-Malaysia

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC, Pos Koki Sajingan Terpadu mengamankan Dua PMI Ilegal asal Kabupaten Sambas di sektor kanan PLBN Aruk, Senin (5/8/2024).

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC, Pos Koki Sajingan Terpadu mengamankan Dua PMI Ilegal asal Kabupaten Sambas di sektor kanan PLBN Aruk, Senin (5/8/2024).

Sambas Times. Satgas Pamtas Yonkav 12/BC, Pos Koki Sajingan Besar, mengamankan Dua Warga Sambas yang merupakan PMI Nonprosedural. Saat hendak pulang kampung melalui jalur tidak resmi di Sektor Kanan PLBN Aruk.

Kedua PMI itu berinisial DH (34) pria dan LM, (30) wanita diamankan Satgas Pamtas pada patroli rutin saat melintas Jalan Tikus. Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Senin (5/8/2024).

Danki SSK I Koki Sajingan Lettu Kav Zulham Fatah menjelaskan, sekira pukul 13.30 WIB Anggota Pos Koki Sajingan Besar dibawah pimpinan Serda Dimas Gilang dan dua anggotanya melakukan patroli di jalan tikus sektor kanan PLBN Aruk.

BACA JUGA:  Bui Kiong Salut Bupati Resmikan Jembatan Berkemajuan Ke-31

Sekira pukul 14.30 WIB, anggota Tim Patroli melihat 2 orang WNI yang diduga PMI Non Prosedural. Kemudian 2 orang tersebut langsung diamankan oleh Anggota Pos Koki Sajingan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Penangkapan kedua PMI Nonprosedural ini langsung dilaporkan kepada Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC. Letkol Kav Andy Setio Untoro untuk mendapat arahan,” jelas Lettu Kav Zulham Fatah.

BACA JUGA:  Bawaslu Sambas Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Dari arahan Dansatgas, kedua orang WNI yang diduga PMI Nonprosedural tersebut diserahkan kepada Pihak Imigrasi PLBN Aruk untuk didata sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dari keterangan yang didapat, diketahui DH (P) bekerja di perkebunan Sawit di Malaysia. Sedangkan LM (W) bekerja sebagai pelayan Kedai (Toko) di Malaysia.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satreskrim Polres Sambas menahan tersangka penyeludupan Kosmetik dari Filipina dan Malaysia beserta barang bukti, Selasa, (11/3/2025) malam.

Hukum

Polres Sambas Gagalkan Selundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina dan Malaysia
Kapolda Kalbar Irjen Polisi Suryanbodo Asmoro

Hukum

Kapolda Minta Polres Sambas Awasi Peredaran Narkoba di Perbatasan Negara
KMKS

Hukum

KMKS Dorong BNNK Sambas Tangani Narkotika Hingga Tingkat Desa
Pengedar narkoba

Hukum

Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika di Sambas
Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pemangkat
Barang bukti batu yang dilempar pelaku ke kaca mobil

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Pelemparan Kaca Mobil di Sambas
Dokumentasi Sabu 7,1 Kg yang digagalkan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Hukum

Sabu 7,1 Kg dan Tersangka Diserahkan ke BNN Kalbar
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan 9 Penambang Emas Ilegal di Lokasi PT WHS 2
error: Content is protected !!