Home / Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Polres Sambas, Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polres Sambas mengamankan Dua Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Barang Bukti di Mapolres Sambas.

Polres Sambas mengamankan Dua Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Barang Bukti di Mapolres Sambas.

Sambas Times. Polres Sambas mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang beserta kendaraan, jeriken, dan tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM secara ilegal.
‎
Kedua kasus itu tercatat dalam laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026 dan ditangani oleh Satreskrim Polres Sambas, Polda Kalimantan Barat.
‎
‎Dalam kasus pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial A di Jalan Padat Karya, Dusun Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.17 WIB.

Dari pemeriksaan mobil Daihatsu Grand Max hitam yang dikendarainya, polisi menemukan jeriken berisi Pertalite, jeriken kosong, serta tangki modifikasi berkapasitas sekitar 100 liter.
‎
‎Berdasarkan keterangan dalam laporan, BBM tersebut diperoleh dengan mengantre berulang kali di SPBU menggunakan tiga barcode berbeda, untuk kemudian dijual kembali di kios dengan harga Rp12.000 per liter.

Polisi turut mengamankan kendaraan, jeriken berisi BBM, tangki modifikasi, dan selang sebagai barang bukti.
‎
‎Pada kasus kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial M di Jalan Raya Kartiasa, Desa Kartiasa, sekitar pukul 10.38 WIB pada hari yang sama.

BACA JUGA:  MABM Dukung Pelatihan Tata Rias Pengantin Melayu Sambas

Polisi menemukan jeriken serta dua tangki modifikasi berisi Pertalite di dalam mobil Daihatsu Sigra merah, BBM tersebut diperoleh melalui pembelian berulang menggunakan lima barcode berbeda.

Rencananya BBM tersebut akan dijual kembali ke sejumlah kios di Desa Lorong dan Desa Tanjung Mekar dengan harga Rp11.500 per liter.
‎
‎Atas kedua perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait.

Kedua Terduga dan BB Diamankan di Mapolres Sambas

Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan, bahwa ini merupakan bukti komitmen Polres Sambas menindak penyalahgunaan BBM.

BACA JUGA:  Danrem 121 ABW Harap TMMD ke-119 Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam menindak dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi,” tegasnya.

Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga distribusi BBM agar sesuai peruntukannya serta mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
‎
‎Ia menyampaikan bahwa BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak.

Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan, termasuk penggunaan barcode secara tidak semestinya dan pemanfaatan tangki modifikasi untuk pengangkutan BBM, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Polres Sambas mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pembelian, pengangkutan, maupun penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
‎

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, S.I.K, MH

Hukum

Polres Sambas Kerahkan 418 Personel Amankan Pilkades Serentak
Kapolres Sambas

Hukum

Lakalantas Kabupaten Sambas Meningkat, 88 Meninggal Dunia
Telur Penyu Paloh

Hukum

Polisi Amankan 2 Pria Curi Telur Penyu di Wilayah Konservasi Paloh
Kepala Rutan kelas IIB Sambas Luhur Prasaja pada penyerahan remisi khusus.

Hukum

271 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idul Fitri
Satreskrim Polres Sambas menahan tersangka penyeludupan Kosmetik dari Filipina dan Malaysia beserta barang bukti, Selasa, (11/3/2025) malam.

Hukum

Polres Sambas Gagalkan Selundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina dan Malaysia
Apel gelar pasukan pengamanan kesiapan perayaan malam Natal

Hukum

Polres Sambas Siap Amankan Perayaan Malam Natal
Kapolsek Paloh AKP Joko Kuswanto turun langsung mengurai kemacetan antrean penyeberangan di Dermaga Ceremai

Hukum

Polsek Paloh Bagi Tiga Jalur Antrean Kendaraan di Dermaga Sumpit-Ceremai
Pria Meninggal di Hotel Pemangkat Miliki Riwayat Jantung

Hukum

Pria Meninggal di Hotel Pemangkat Miliki Riwayat Jantung
error: Content is protected !!