Home / Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Residivis Tertangkap Warga Curi Speaker Masjid Desa Sungai Toman

Pelaku E Residivis kambuhan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat karena melakukan pencurian Speaker Masjid Desa Sungai Toman, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

Pelaku E Residivis kambuhan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat karena melakukan pencurian Speaker Masjid Desa Sungai Toman, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Seorang residivis berinisial E (46), warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas tertangkap warga mencuri Speaker Masjid di Desa Sungai Toman, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Rabu (1/10/2025).

Pelaku diketahui nekat masuk ke dalam masjid untuk mengambil barang berharga milik masyarakat. Pelaku E melakukan aksinya pada Rabu pagi, saat masjid dalam keadaan kosong.

Pelaku berhasil mengambil dua unit speaker dari dalam masjid. Namun, rencananya buyar, lantaran salah satu pengurus masjid memergoki aksinya dan menangkap basah pelaku bersama warga.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu, membenarkan kasus pencurian tersebut. Bahkan pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas

“Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebelumnya aksi pelaku kepergok warga dengan barang bukti curian,” kata AKP Ronald.

Kapolsek mengatakan, pelaku E merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika. Artinya pelaku memiliki rekam jejak yang tidak baik dalam hal kepatuhan hukum. Sehingga bisa memperberat kasusnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku menggunakan hasil pencuriannya untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku merupakan residivis kasus narkoba,” jelasnya.

Modus ini menunjukkan aksi kejahatan E lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pribadi daripada motif lain yang lebih kompleks. Polisi masih mendalami kemungkinan ada jaringan atau keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:  Kejari Sambas Tahan Kades Lorong

“Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Saat ini pelaku telah di amankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pemangkat untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dua unit speaker. Pelaku E dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan tertangkapnya pelaku E, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan nyaman, pihak kepolisian akan terus menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polsek Pemangkat.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Barang bukti Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Insert

Hukum

Operasi Pekat, Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika
Kasus Korupsi Kepala Desa Kuala Tebas

Hukum

Korupsi Kades Tebas Kuala, Uangnya Digunakan Judi Online
Satreskrim Polsek Pemangkat

Hukum

Pencuri Meteran Air PDAM Diamankan Polsek Pemangkat
Barang Bukti Judi Kolok-kolok yang diamankan Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Kolok di Kecamatan Galing
Satnarkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu

Hukum

Polres Sambas Musnahkan 10,74 Gram Sabu
Laka lantas di Jalan Raya Parit Baru, Kecamatan Selakau, Rabu (10/05/2023) antara Mobil Pajero Sport dan Motor Vixion.

Hukum

Tabrakan dengan Pajero Sport, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
Kapolsek Pemangkat

Hukum

Kapolsek Pemangkat Ajak Bersama Jaga Kamtibmas
Kasat Lantas Polres Sambas, IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Satlantas Polres Sambas Imbau Pengguna Jalan Tertib Lalulintas
error: Content is protected !!