Home / Hukum

Kamis, 10 November 2022 - 15:58 WIB

Polsek Sajingan Besar Tangkap Dua Pelaku TPPO

2 TSK TPPO yang berhasil diamankan Polsek Sajingan Besar, Kabupaten Sambas

2 TSK TPPO yang berhasil diamankan Polsek Sajingan Besar, Kabupaten Sambas

Sambas Times. Dua lelaki ditangkap anggota Polsek Sajingan Besar, karena diduga melakukan kejahatan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk di bawa ke negara Malaysia.

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Sajingan Besar, IPTU Rio Charles Hutahaean membenarkan adanya kasus tersebut yang terjadi pada Kamis (03/11/2022).

“Kedua pelaku berinisial RT warga Desa Malek, Kecamatan Paloh dan AM warga Kampung Siru Melayu Sematan. Lundu, Sarawak, Malaysia,” kata Kapolsek Sajingan Besar, Kamis (10/11/2022).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal adanya informasi masyarakat. Akan ada 2 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke Negara Malaysia melalui PLBN Aruk Kecamatan Sajingan Besar. Kabupaten Sambas dengan tujuan bekerja di Kuching Sarawak, Malaysia.

“Setelah kami mendapat informasi itu, kami langsung melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari kebenarannya,” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan pengembangan di PLBN Aruk. Anggota Polsek Sajingan Besar memberhentikan dua Warga Indonesia dan dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Sambas Terima Penyerahan LHP BPK RI

“Pada saat kami periksa kedua orang itu, kedua pelaku mengaku hendak berangkat masuk ke Negara Malaysia melalui PLBN Aruk dengan tujuan bekerja di Kuching Sarawak Negara Malaysia,” tuturnya.

Namun pada saat hendak dilakukan Cap Paspor, pihak Imigrasi Indonesia menolak untuk melakukannya terhadap kedua orang tersebut. Pasalnya hasil wawancara mengarah Pada PMI Non Prosedural.

Selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Sajingan Besar melakukan Pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki oleh kedua orang tersebut sesuai dengan tujuannya.

Namun, kedua orang itu hanya dapat menunjukkan paspor biasa, tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan tujuan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut. Seorang pelaku berinisial RA mengaku bahwa dirinya memberikan informasi adanya lowongan pekerjaan di Kuching Negara Malaysia kepada korban bernama Jasid yang masih dibawah umur.

Kemudian pelaku RA juga memberikan dana talangan untuk pembuatan Paspor kepada korban, serta membawa, mendampingi, membiayai sementara biaya keberangkatan.

BACA JUGA:  Ferdinan Tinjau Ruang Kelas SDN 44 Segarau Yang Rusak Parah
Polsek Sajingan

Usai kita mengamankan pelaku RA, petugas Polsek Sajingan Besar juga melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku berinisial AM.

Pada saat hendak diamankan. AM yang merupakan warga Negara Malaysia itu sebelumnya telah dihubungi pelaku RA supaya bisa ke PLBN Aruk untuk menemuinya.

“Pelaku AM datang dari Biawak Negara Malaysia dan masuk ke PLBN Aruk untuk menemui pelaku RA dan korban Jasid,” terangnya.

Usai tiba di PLBN Aruk, pelaku AM langsung diamankan anggota dan dibawa ke Mapolsek Sajingan Besar untuk ditindak lanjuti.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (di dalam pasal ada unsur TPPO) Jo Pasal 53 KUHP. (jyn)

Share :

Baca Juga

Apel gelar pasukan pengamanan kesiapan perayaan malam Natal

Hukum

Polres Sambas Siap Amankan Perayaan Malam Natal
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah di Pemangkat
Lapas Kelas 2 Sambas

Hukum

Rutan Sambas Cepat Evakuasi Tahanan Titipan yang Meninggal
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas

Hukum

Operasi Zebra Kapuas 2023 Hari Ini Dimulai
Tersangka dan Barang bukti 22 Paket Sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pemuda di Semparuk, Miliki 22 Paket Sabu Siap Edar
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gencarkan Diskusi Ngopi To”
Kapolsek Semparuk

Hukum

Kapolsek Semparuk Imbau Korban Longsor Serasan Lakukan Pendataan
Kapolsek Pemangkat AKP Hoerrudin

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Upacara di SMP 1 Salatiga
error: Content is protected !!