Home / Hukum

Kamis, 10 November 2022 - 15:58 WIB

Polsek Sajingan Besar Tangkap Dua Pelaku TPPO

2 TSK TPPO yang berhasil diamankan Polsek Sajingan Besar, Kabupaten Sambas

2 TSK TPPO yang berhasil diamankan Polsek Sajingan Besar, Kabupaten Sambas

Sambas Times. Dua lelaki ditangkap anggota Polsek Sajingan Besar, karena diduga melakukan kejahatan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk di bawa ke negara Malaysia.

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Sajingan Besar, IPTU Rio Charles Hutahaean membenarkan adanya kasus tersebut yang terjadi pada Kamis (03/11/2022).

“Kedua pelaku berinisial RT warga Desa Malek, Kecamatan Paloh dan AM warga Kampung Siru Melayu Sematan. Lundu, Sarawak, Malaysia,” kata Kapolsek Sajingan Besar, Kamis (10/11/2022).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal adanya informasi masyarakat. Akan ada 2 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke Negara Malaysia melalui PLBN Aruk Kecamatan Sajingan Besar. Kabupaten Sambas dengan tujuan bekerja di Kuching Sarawak, Malaysia.

“Setelah kami mendapat informasi itu, kami langsung melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari kebenarannya,” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan pengembangan di PLBN Aruk. Anggota Polsek Sajingan Besar memberhentikan dua Warga Indonesia dan dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  AMKS Mantapkan Persiapan KBM 2024 di Kecamatan Salatiga

“Pada saat kami periksa kedua orang itu, kedua pelaku mengaku hendak berangkat masuk ke Negara Malaysia melalui PLBN Aruk dengan tujuan bekerja di Kuching Sarawak Negara Malaysia,” tuturnya.

Namun pada saat hendak dilakukan Cap Paspor, pihak Imigrasi Indonesia menolak untuk melakukannya terhadap kedua orang tersebut. Pasalnya hasil wawancara mengarah Pada PMI Non Prosedural.

Selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Sajingan Besar melakukan Pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki oleh kedua orang tersebut sesuai dengan tujuannya.

Namun, kedua orang itu hanya dapat menunjukkan paspor biasa, tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan tujuan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut. Seorang pelaku berinisial RA mengaku bahwa dirinya memberikan informasi adanya lowongan pekerjaan di Kuching Negara Malaysia kepada korban bernama Jasid yang masih dibawah umur.

Kemudian pelaku RA juga memberikan dana talangan untuk pembuatan Paspor kepada korban, serta membawa, mendampingi, membiayai sementara biaya keberangkatan.

BACA JUGA:  Kapolres Sambas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2022
Polsek Sajingan

Usai kita mengamankan pelaku RA, petugas Polsek Sajingan Besar juga melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku berinisial AM.

Pada saat hendak diamankan. AM yang merupakan warga Negara Malaysia itu sebelumnya telah dihubungi pelaku RA supaya bisa ke PLBN Aruk untuk menemuinya.

“Pelaku AM datang dari Biawak Negara Malaysia dan masuk ke PLBN Aruk untuk menemui pelaku RA dan korban Jasid,” terangnya.

Usai tiba di PLBN Aruk, pelaku AM langsung diamankan anggota dan dibawa ke Mapolsek Sajingan Besar untuk ditindak lanjuti.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (di dalam pasal ada unsur TPPO) Jo Pasal 53 KUHP. (jyn)

Share :

Baca Juga

Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Tim PRC Samapta Polda Kalbar Amankan Aksi Premanisme
Mobil yang terbakar di SPBU Galing

Hukum

Wow, Ternyata Mobil Tangki Siluman Yang Terbakar di SPBU Galing
Polres Sambas

Hukum

72 Personel Polres Sambas Naik Pangkat

Hukum

Kodim 1208 Sambas Gelar Diksar Pemuda Pancasila
Polres Sambas

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2022
Bandar Judi Bola di Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Bandar Judi Bola
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Zoom Meeting Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa
Polsek Tekarang

Hukum

Polsek Tekarang Sidik Pembakaran Mesin Combine Petani
error: Content is protected !!