Sambas Times. PT Kaliau Mas Perkasa (KMP) melanggar komitmen sesuai Berita Acara (BA) yang telah disepakati bersama Kelompok Tani Dusun Sehati, Desa Sijang, Kecamatan Galing 21 Juni 2022 lalu.
Kesepakatan dalam BA yang dilanggar PT KMP yakni, BA poin nomor 4 yang berbunyi, kelompok tani meminta kepada pihak KMP. Selagi permasalahan belum selesai dilarang memanen di lahan Kelompok Tani Dusun Sehati.
Tidak puas dengan kesepakatan yang di langgar PT KMP, puluhan warga Dusun Sijang mendatangi tanah yang sudah inklap sebagai bentuk perlawanan terhadap BA yang dilanggar PT KMP.
“Kami datang memasang Baliho dilokasi PT KMP sebagai bentuk protes, karena tidak ada itikad baik dari perusahaan. Apalagi pihak KMP berjanji akan mendatangkan tim legal ke Desa Sijang sampai saat ini tidak ada wujudnya,” kata Ismail Ketua Poktan Dusun Sehati.
Ia mengatakan, karena tidak ada tindak lanjutnya dari pihak perusahaan. Maka kami meng-inklap lahan Poktan Sehati yang terdapat di lahan PT KMP seluas 292 hektar.
Ia menegaskan, selain anggota kelompok tani, ujarnya, yang lain tidak diperbolehkan untuk panen di lahan yang sudah ditentukan.
“Kalaupun perusahaan ingin panen kami persilahkan, tapi harus mengajak kami kelompok tani. Karena tujuan kami untuk panen adalah sebagai ganti sewa tanah kami.” Tegasnya.
“Seandainya perusahaan ingin berkoordinasi. kami siap menunggu itikad baik manager dan jajaran,” tegas Ismail.
Pemasangan baliho yang dilakukan Poktan Sehati di lokasi PT KMP disaksikan Polsek Sajingan dan Danramil Sajingan. (Hen)