Sambas Times. Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Satker LHK) bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Kalbar dukung Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kecamatan Teluk Keramat lakukan Revegetasi lahan gambut.
Dukungan di tandai penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola (SPKS) bersama KUPS wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Sambas Besar-Sungai Seiyung. Kecamatan Teluk Keramat. Senin, (8/7/2024) di Aula Kantor Camat Teluk Keramat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revegetasi Dinas LHK Kalbar, M Syafrani mengatakan. Program Revegetasi pelaksanaan dengan sistem swakelola, yang akan dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat.
“Hari ini kita melakukan penandatanganan berita acara agar program berjalan maksimal, dan swakelola ini baik penyediaan bibitnya, persiapan lahan dan lainnya. Kemudian pemeliharaan juga dilaksanakan masyarakat,” jelasnya.
M Syafrani menjelaskan, tahun 2024 pelaksanaan penanaman ada di 3 desa, yaitu Desa Berlimang, Desa Tri Mandayan, dan Desa Sungai Baru di lahan bekas terbakar agar akar gambut kembali pulih.
“LHK Kalbar sangat mendukung serta mendorong penanganan dan pencegahan terjadinya Karhutla di Kabupaten Sambas. Terutama Kecamatan Teluk Keramat dengan program Sekat Kanal dan Sumur Bor, hingga melakukan Revegetasi.” tutupnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News