Sambas Times. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalbar, Senin, (19/8/2024).
Konsultasi di Aula Pertemuan Bappeda Kalbar dalam rangka sharing informasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sambas Tahun 2025-2045.
Wakil Ketua Pansus I, Yudha Alwin mengatakan, tujuan konsultasi untuk berbagi informasi, memperoleh saran dan masukan dalam menyusun Raperda RPJPD Kabupaten Sambas yang sedang kita bahas DPRD.
“Alhamdulillah, hari ini kami Pansus I DPRD bersama Dinas terkait dapat berkunjung ke Bappeda Kalbar untuk sharing informasi terkait RPJPD Kabupaten Sambas Tahun 2025-2045” kata Yudha
Legislator PKB Kabupaten Sambas ini mengatakan, RPJPD ini memiliki banyak cakupan sasaran yang berisikan isu strategis dan potensi-potensi daerah.
“Terdapat beberapa cakupan sasaran dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Sambas tahun 2025-2045 yang berisikan isu strategis dan potensi-potensi daerah,” jelas Yudha.
Isu-isu diantaranya, transformasi ekonomi, transformasi infrastruktur, transformasi sosial, transformasi tata kelola pemerintah, serta transformasi lingkungan yang terukur.
Ia berharap Raperda RPJPD Kabupaten Sambas Tahun 2025-20245 menjadi referensi menciptakan perencanaan yang matang dalam membangun Kabupaten Sambas yang lebih baik kedepannya.
yang mampu mendongkrak perekonomian serta berdampak signifikan bagi daerah dan karakteristik dalam menentukan arah serta tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sambas yang berkelanjutan.
“Diharapkan RPJPD menjadi referensi perencanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Sambas, serta mampu mendongkrak perekonomian, dan menentukan arah tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang berkelanjutan” ucapnya.
Selain Yudha Alwin beserta Anggota, turut hadir perwakilan Bappeda Kabupaten Sambas, Bagian Hukum Setda Sambas, yang diterima Kabid PPEP Bappeda Kalbar, Hendra Gunawan beserta jajarannya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News