Sambas Times. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Singkawang mencatat tingginya jumlah tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) Kabupaten Sambas sebesar 67 Miliar.
“Tunggakan BPJS Kesehatan Kabupaten Sambas terbesar dari Singkawang dan Bengkayang (Singbebas),” kata Kepala BPJS Kesehatan KC Singkawang, Eka Susilamijaya SE, AAK, Kamis (15/9/2022).
Eka mengatakan, adapun jumlah total tunggakan iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri dari tiga Kabupaten/Kota tersebut sebesar 115,7 Miliar.
“Hingga September 2022, total tunggakan 3 Kabupaten/Kota sebesar 115,7 Miliar. Diantaranya Kabupaten Sambas sebesar 67 Miliar, Kota Singkawang 23 Miliar dan Kabupaten Bengkayang 24,9 Miliar,” ungkapnya.
Eka menambahkan adanya, adanya Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) ini tentunya akan mempermudah masyarakat mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan.
“Dalam program ini masyarakat bisa menyicil, caranya dengan mendownload Mobile JKN, atau melalui BPJS Center, sehingga masyarakat bisa terbantu dan tunggakan tidak bertambah,” jelasnya.
Adanya tunggakan yang besar ini, lanjut Eka, Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya program BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
“Kami akan mensosialisasikan lewat program REHAB, baik lewat penempelan stiker-stiker, talkshow, dan kader-kader JKN di setiap daerah,” ujarnya.
Sementara untuk jumlah peserta BPJS Kesehatan, untuk Kabupaten Sambas dinilai masih rendah, adapun data tersebut seperti Kota Singkawang 80 persen, Kabupaten Sambas 67 persen dan Bengkayang 71 persen.
Untuk Kabupaten Sambas, sudah ada kunjungan kerja dari Komisi IX DPR RI, bahwa Pemkab Sambas melalui Dinas Kesehatan sudah mengajukan proposal agar bisa diajukan ke Kementerian Sosial,” jelasnya.
“Ada kunjungan kerja dari Komisi IX DPR RI, bahwa di Kabupaten Sambas ada sekitar 6.600 orang masih perlu mendapatkan bantuan dan diusulkan menjadi peserta PBI JK,,” terangnya.
Diketahui, adanya Program REHAB ini bisa memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional untuk membayar tunggakan iuran melalui sistem cicilan.
BPJS Kesehatan juga telah menghilangkan sanksi atau denda bagi peserta yang menunggak, bahkan peserta hanya cukup membayar kewajiban bulanannya yang tertunggak saja.
Ia mengajak seluruh masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa membayar iuran bulanan kepesertaannya, sehingga status JKN bisa aktif kembali. (jyn)