Sambas Times. Sebanyak 215 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Sambas mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi, di Aula Rutan Sambas, Sabtu (21/3/2026).
Pemberian remisi khusus warga binaan dipimpin langsung Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto. Dihadiri pejabat struktural, staf, serta warga binaan yang beragama Islam.
Andriyas Dwi Pujoyanto menjelaskan, pemberian remisi dilakukan berdasar Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-455, 456, 458, 465, 472.
“Sebanyak 215 Narapidana Rutan Sambas mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Besarannya 15 hari sebanyak 32 orang, 1 Bulan 148 Orang. 1 Bulan 15 Hari 31 Orang dan 2 Bulan sebanyak 4 Orang,” jelasnya.
Iya juga menjelaskan, jika berdasarkan kasus, Narapidana Narkotika 96 Orang. Perlindungan Anak 91 Orang, Tipikor 3 Orang, Human Traficking 2 Orang dan Tindak Pidana Umum lainnya 23 Orang.
“Remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan (reward) dari negara kepada warga binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan Kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ujarnya.
Dari SK Menteri Imigrasi, remisi diberikan kepada kepada Narapidana yang telah menjaga perilaku, aktif dalam Program pembinaan. Serta intropeksi diri yang dapat turun seiring berjalannya waktu.
“Momentum Idul Fitri diharapkan menjadi sarana refleksi diri warga binaan, untuk bersiap kembali ke masyarakat. Yang merupakan komitmen Rutan Sambas mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















