Sambas Times. Pada Peringatan HUT RI ke-77, Bupati Sambas, Satono secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi bagi 276 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Kabupaten Sambas
“Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang telah diberikan remisi, diharapkan setiap warga binaan mengikuti tata tertib dan program pembinaan di Rutan Sambas.” Kata Bupati Sambas Satono, Rabu (17/8/2022) pagi.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Kabupaten Sambas ini memberikan motivasi kepada warga binaan mengikuti program binaan dari Rutan Kelas II B Kabupaten Sambas.
“Ia berharap warga binaan dapat mengikuti tata tertib, karena ini semua untuk kebaikan warga binaan selama dalam pembinaan,” pesannya.
Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Sambas, Priyo Tri Laksono dalam laporannya menyampaikan. Ada 276 warga binaan pada HUT RI ke-77 yang menerima remisi.
Mereka semua mendapat potongan masa tahanan berbeda-beda, mulai dari 1 sampai 5 bulan pemotongan masa tahanan.

“Untuk jumlah narapidana yang mendapat remisi sebanyak 276 orang, terdiri dari potongan masa tahanan 1 bulan 74 orang. 2 bulan 57 orang, 3 bulan 67 orang, 4 bulan 50 orang, dan 5 bulan 28 orang. Sedangkan untuk remisi bebas dan remisi narapidana anak juga tidak ada,” katanya.
Perkara Pidana
Priyo Tri Laksono merincikan, jika di klasifikasikan berdasarkan jenis perkara pidana, maka jumlah yang mendapat remisi yakni Narkotika 138 orang, Perlindungan Anak 112 orang, Pencurian 18 orang, Penganiayaan 2 orang, Penggelapan 1 orang, ITE 1 orang, Pembunuhan 1 orang, Asusila 1 orang, Perbankan 1 orang, dan Penadahan 1 orang.
“Bisa kita paparkan di sini, bahwa penerima remisi paling banyak adalah tindak pidana Narkotika dan di susul Perlindungan Anak. Karena memang kedua jenis tindak pidana itu paling banyak di di Rutan Sambas. Kemudian ada juga satu orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang di berikan remisi kali ini,” pungkasnya. (Dra)
















