Home / Hukum

Minggu, 4 Februari 2024 - 08:39 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Ibu-ibu Pengedar Narkoba

LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti yang berhasil dinamakan Satresnarkoba Polres Sambas, Sabtu (3/2/2024).

LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti yang berhasil dinamakan Satresnarkoba Polres Sambas, Sabtu (3/2/2024).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang ibu-ibu pengedar narkoba di Desa Mensere, Kecamatan Tebas, Sabtu, (3/2/2024).

Kepala Satresnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Tri Marsono SH membenarkan kabar penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial LN (51) di rumah kediaman tersangka.

“Sekitar pukul 12.30 kami menangkap seorang perempuan yang merupakan pengedar narkoba berinisial LN, di Dusun Lestari, Rt.006. Rw. 003, Desa Mensere, Kecamatan Tebas,” ujarnya.

Iptu Agus menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa LN sering mengedarkan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Tebas.

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Narkoba dan 35 Ribu Ekstasi

“Berdasarkan laporan tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan.” Tuturnya.

Pada penangkapan tersebut anggota menemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng merk salah satu produk rokok ternama warna merah yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan.

“Kaleng berisikan butiran kristal putih yang kami duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 12,56 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna hitam, 1 buah Bong, 5 buah Tabung Kaca,” jelasnya.

Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar.

BACA JUGA:  Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Sabu di Pemangkat

“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, dan melakukan pengujian BB ke BPOM Pontianak,” tutupnya.

Dari penangkapan itu, LN disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

M Guntur Hamzah

Hukum

APHTN-HAN Siap Bersinergi dengan Organisasi Lain
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pemangkat
Sahrul Ketua Himapol Untan

Hukum

Himapol Untan Harap Pemilu 2024 Ciptakan Politik Persatuan
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas Budi Iswanto pada kegiatan Bimtek P4GN yang digelar BNN RI.

Hukum

BNN Kalbar Gandengan Kesbangpolinmas Gelar Bimtek P4GN di Sambas
Polres Sambas

Hukum

Ngopi To” Ala Polres Sambas Serap Aspirasi Masyarakat
Jaksa Agung ST Burhanudin

Hukum

Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

Kapolres Sambas Silaturahmi ke Kodim 1208/Sambas
Pelaku Pencabulan berinisial BA (20) saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat (Dok

Hukum

Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil
error: Content is protected !!