Home / Hukum

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:33 WIB

Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Subah

Dua Pengedar Narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Senin (1/7/2024).

Dua Pengedar Narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Senin (1/7/2024).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun Tuah Talino, Desa Karaban Jaya, Kecamatan Subah. Senin (01/07/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Triatmojo membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku berinisial AG (30), dan TH (29) yang keduanya diduga melakukan tindak Pidana Narkotika,” katanya.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa disebuah rumah yang beralamat di dusun Tuah Talino. Desa Karaban Jaya, Kecamatan Subah, diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Poltesa Komitmen Tingkat SDM Anti Korupsi Kampus

“Dari informasi itu, anggota satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Subah langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” terangnya.

Saat digrebek, lanjut dia, pelaku berinisial AG langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumah hingga ditemukan 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari pengerebekan, ditemukan 11 paket plastik klip berada didalam dompet kecil berwarna hijau. Serta 13 paket plastik klip yang disimpan di dalam jok motor,” terangnya.

BACA JUGA:  Pemda Sambas Harus Lindungi Sumber Komoditi Daerah

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku AG, dan di interogasi, diketahui barang narkotika yang didapat dari seseorang berinisial TH.

“Dari keterangan pelaku AG, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TH. Selanjutnya kedua diduga pelaku Narkotika tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sambas,” terangnya.

Akibat perbuatannya mengedarkan Narkoba, kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 tahun 2009 Tentang Narkotika Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, S.I.K, MH

Hukum

Polres Sambas Kerahkan 418 Personel Amankan Pilkades Serentak
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polisi Kejar Pelaku diduga Pembuang Bayi di Sambas
Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH

Hukum

Berikan Materi Kuliah Umum, Kajati Kalbar Ajak Mahasiswa Sama-sama Belajar

Hukum

Polres Sambas Imbau Waspada TPPO dan Hindari Menjadi PMI Ilegal
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap
Kanit Kamsel Satlantas Polres Sambas Aiptu Juanda saat memimpin upacara di SMKN Unggulan Sambas.

Hukum

Satlantas Polres Sambas Jadi Irup di SMKN Unggulan Sambas
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Lakalantas di Kabupaten Sambas Tahun 2024 Menurun
Tersangka dan barang bukti BBM yang berhasil diamankan Polres Sambas di Kecamatan Galing.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Galing
error: Content is protected !!