Home / Hukum

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:55 WIB

Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap

Pelaku peredaran uang palsu berinisial BA diamankan Satreskrim Polres Sambas, Rabu (6/2/2025) di Mapolres Sambas.

Pelaku peredaran uang palsu berinisial BA diamankan Satreskrim Polres Sambas, Rabu (6/2/2025) di Mapolres Sambas.

Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu, seorang pemuda berinisial BA di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu (6/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, kasus ini berawal dari beredarnya postingan di media sosial tentang dugaan peredaran uang palsu di sebuah ritel modern. Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat.

“Korban adalah karyawan Indomart Sebatuan, berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyidikan, mendatangi ritel modern tersebut, menggali informasi, dan meminta rekaman CCTV.” Kata AKP Rahmad Kartono.

Dari sejumlah keterangan yang di dapat, lanjut AKP Rahmad Kartono, uang palsu tersebut ditemukan pihak ritel modern saat menyetorkan uang hasil penjualan ke Mesin ATM setor tunai sebuah bank. Namun dua lembar uang pecahan seratus ribu ditolak mesin ATM.

BACA JUGA:  Anwari Ajak Pemancing Jaga Ekosistem Sungai

“Kejadian bermula 1 Februari, dan uang itu dibawa kembali disimpan ke brankas toko. Tiga hari kemudian pada tanggal 4 Februari 2025, baru lah diketahui kalau uang tersebut palsu, ” jelas Kasat Reskrim.

Diketahui Uang Palsu Setelah Pihak Ritel Setor ke Bank

Kasat menjelaskan, pihak ritel modern mengetahui saat menyetor langsung ke bank, ditemukan bukan dua uang palsu, melainkan 4 lembar pecahan seratus ribu rupiah.

Berdasarkan kronologis kejadian tambah AKP Rahmad Kartono. Pihaknya kemudian memeriksa secara teliti menit demi menit hasil rekaman CCTV dilokasi dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku pengedar uang palsu berhasil kami amankan Rabu, 5 Februari 2025 di kediamannya di Dusun Selindung. Desa Salatiga Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas sekira jam 16.20 Wib.” Jelas AKP Rahmad Kartono.

BACA JUGA:  Suriadi Minta Pekerjaan Jalan Sintete Selesai Sebelum Idul Fitri

Selain mengamankan pelaku, kata AKP Rahmad Kartono. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 4 lembar uang palsu yang sudah diedarkan pelaku di sebuah ritel modern.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar.

Polres Sambas menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memeriksa keaslian uang, sehingga tidak dirugikan.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Satlantas Polres Sambas melalukan patroli penertiban aksi balap liar yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Hukum

Satlantas Polres Sambas Tertibkan Balap Liar Malam Hari
Barang bukti batu yang dilempar pelaku ke kaca mobil

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Pelemparan Kaca Mobil di Sambas
M terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba di Subah
Dewan Pers membahas RKUHP

Hukum

Dewan Pers Temui Mahfud MD Soal RKUHP
Lubuk Dagang

Hukum

Keluhkan Sungai Lubuk Lagak Keruh, Kental dan Menguning
Polres Sambas

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Rugikan Keuangan 694 Juta Rupiah
Kapolsek Pemangkat Kompol Hoerrudin Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pergantian Tahun

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Apel Pergantian Tahun
Polres Sambas

Hukum

Tahun 2023 Kasus Cabul, Narkotika dan Laka Lantas Alami Penurunan
error: Content is protected !!