Home / Hukum

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:55 WIB

Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap

Pelaku peredaran uang palsu berinisial BA diamankan Satreskrim Polres Sambas, Rabu (6/2/2025) di Mapolres Sambas.

Pelaku peredaran uang palsu berinisial BA diamankan Satreskrim Polres Sambas, Rabu (6/2/2025) di Mapolres Sambas.

Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu, seorang pemuda berinisial BA di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu (6/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, kasus ini berawal dari beredarnya postingan di media sosial tentang dugaan peredaran uang palsu di sebuah ritel modern. Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat.

“Korban adalah karyawan Indomart Sebatuan, berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyidikan, mendatangi ritel modern tersebut, menggali informasi, dan meminta rekaman CCTV.” Kata AKP Rahmad Kartono.

Dari sejumlah keterangan yang di dapat, lanjut AKP Rahmad Kartono, uang palsu tersebut ditemukan pihak ritel modern saat menyetorkan uang hasil penjualan ke Mesin ATM setor tunai sebuah bank. Namun dua lembar uang pecahan seratus ribu ditolak mesin ATM.

BACA JUGA:  Polres Sambas Gagalkan PMI Ilegal Tanpa Dokumen ke Malaysia

“Kejadian bermula 1 Februari, dan uang itu dibawa kembali disimpan ke brankas toko. Tiga hari kemudian pada tanggal 4 Februari 2025, baru lah diketahui kalau uang tersebut palsu, ” jelas Kasat Reskrim.

Diketahui Uang Palsu Setelah Pihak Ritel Setor ke Bank

Kasat menjelaskan, pihak ritel modern mengetahui saat menyetor langsung ke bank, ditemukan bukan dua uang palsu, melainkan 4 lembar pecahan seratus ribu rupiah.

Berdasarkan kronologis kejadian tambah AKP Rahmad Kartono. Pihaknya kemudian memeriksa secara teliti menit demi menit hasil rekaman CCTV dilokasi dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku pengedar uang palsu berhasil kami amankan Rabu, 5 Februari 2025 di kediamannya di Dusun Selindung. Desa Salatiga Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas sekira jam 16.20 Wib.” Jelas AKP Rahmad Kartono.

BACA JUGA:  Polres Sambas Amankan 2 Pelaku TPPO, 1 Warga Malaysia

Selain mengamankan pelaku, kata AKP Rahmad Kartono. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 4 lembar uang palsu yang sudah diedarkan pelaku di sebuah ritel modern.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar.

Polres Sambas menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memeriksa keaslian uang, sehingga tidak dirugikan.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Wakapolres Sambas Kompol Muhammad Aminuddin memimpin Sertijab Kasat Intel Polres Sambas dan Kapolsek Tebas,

Hukum

Polres Sambas Sertijab Kasat Intel dan Kapolsek Tebas
Polsek Pemangkat

Hukum

Seorang PNS di Pemangkat Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Tersangka dan dua korban dan barang bukti yang diamanatkan Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus TPPO
Satlantas polres Sambas

Hukum

Polsek Pemangkat Sosialisasi Rangkaian Kegiatan Kamtibmas
Kapolsek Sajingan Besar

Hukum

Polsek Sajingan Besar Tangkap Dua Pelaku TPPO
Suasana Rekonstruksi kasus pembunuhan Marsel, Bocah yang sempat diberitakan hilang saat sholat magrib

Hukum

Polres Sambas Rekontruksi Pembunuhan Marsel, Bocah Yang Sempat Dihebohkan Hilang
Satlantas Polres Sambas mengamankan aksi balap liar wilayah Kabupaten Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan 14 Kendaraan Balap Liar

Hukum

Polres, Dishub dan Jasa Raharja Ramp Check Kendaraan di Terminal Sambas
error: Content is protected !!