Home / Hukum

Senin, 15 Juli 2024 - 17:31 WIB

Cabuli Putri Tirinya, ES Ditangkap Polsek Pemangkat

ES digelandang Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat karena mencabuli putri tirinya, Sabtu (13/7/2024).

ES digelandang Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat karena mencabuli putri tirinya, Sabtu (13/7/2024).

Sambas Times. Seorang pria berinisial ES (37) di Kecamatan Pemangkat ditangkap Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat lantaran tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial AP (14), Sabtu (13/07/2024).

Parahnya lagi, ES sang ayah tiri tega melakukan aksi bejatnya kepada AP putri tirinya lebih dari tiga kali. Yang dilakukannya di dua tempat yang berbeda.

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku merupakan ayah tiri korban dan saat ini korban berumur 14 tahun.

“Benar. Pelaku merupakan ayah tiri korban, saat ini pelaku sudah kita tangkap dan lakukan Penahanan,” kata Kapolsek Pemangkat. Senin (15/7/2024).

BACA JUGA:  Forum BEM Se-Kalbar Komitmen Dukung Pemilu Damai 2024

Kapolsek menjelaskan, aksi tersebut terungkap saat nenek korban mengetahui pelaku yang sudah sering kerumahnya lantaran hanya ada korban saja.

“Pada saat itu, nenek korban pulang dari sawah dan melihat pelaku sedang berada dirumahnya, karena di rumah hanya ada korban saja,” ujarnya.

Merasa curiga, lanjut AKP Ambril, sang nenek langsung menanyakan kepada cucunya apa yang dilakukan ayah tirinya, hingga korban menceritakan aksi bejat pelaku kepadanya.

“Dari situlah korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli ayah tirinya sendiri. Bahkan pelaku berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada korban,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Sambas Minta Dinas PKD Launching 1000 Perpustakaan

Motif pelaku melancarkan aksi dengan merayu putri tirinya, serta memanfaatkan waktu rumah sedang kosong atau ditinggal nenek korban ke sawah.

Dari keterangan pelaku kepada polisi, aksi bejatnya mencabuli korban lebih dari tiga kali di lokasi berbeda. Yakni di rumah pelaku, Desa Pemangkat Kota, dan di rumah nenek korban, Jalan Pembangunan, Desa Lonam.

Akibat perbuatannya, ES harus mendekam di Hotel Prodeo Polsek Pemangkat. Pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak dengan mada tahanan diatas 10 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolsek Semparuk

Hukum

Tahun 2024 Polsek Semparuk berhasil Turunkan angka kriminalitas
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar Press Release dengan menghadirkan terduga pelaku pelemparan kaca mobil

Hukum

Pelempar Kaca Mobil di Sambas Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Barang bukti Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Insert

Hukum

Operasi Pekat, Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika
Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menggiring pelaku M (56) di Mapolsek Pemangkat.

Hukum

Korban Cabul di Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga diiming-iming Rp20 Ribu
Pria Meninggal di Hotel Pemangkat Miliki Riwayat Jantung

Hukum

Pria Meninggal di Hotel Pemangkat Miliki Riwayat Jantung
razia gabungan Rutan Sambas

Hukum

Rutan Sambas Gelar Razia Bersama TNI dan POLRI
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polisi Kejar Pelaku diduga Pembuang Bayi di Sambas
Polsek Pemangkat

Hukum

Personel Gabungan Siap Amankan Imlek dan CGM Pemangkat
error: Content is protected !!