Sambas Times. Kakek berinisial M (56) pelaku Cabul anak dibawah umur di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga. Kabupaten Sambas menggunakan modus iming-iming uang 20 Ribu Rupiah kepada korban.
Akibat kejadian itu, korban dilakukan perawatan intensif lantaran mengalami trauma healing.
Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan korban diiming-imingi uang jajan Rp. 20 ribu, saat melancarkan aksinya tersebut.
“Korban diiming-imingi uang Rp. 20 ribu oleh pelaku, dilakukan dirumahnya sipelaku tersebut yang berada Dusun Batu Kura, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga,”. Kata Kapolsek Pemangkat.
Menurut Kapolsek, hasil dari pengakuan pelaku usai melakukan pelecehan terhadap korban. Pelaku meminta korban agar tidak diberitahu kesiapapun termasuk kedua orang tua korban.
“Pelaku melakukan pelecehan kepada korban sebanyak 2 kali, pertama di bulan Juli dan kedua pada awal Agustus 2022 kemarin,” jelasnya.
Hingga saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara. (jyn)