Home / Hukum

Minggu, 27 April 2025 - 21:22 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dan Pemberatan Di Pemangkat

GAS pelaku Pencurian dengan Pemberatan berhasil diamankan Satreskrim Polsek Pemangkat, Minggu (27/4/2025).

GAS pelaku Pencurian dengan Pemberatan berhasil diamankan Satreskrim Polsek Pemangkat, Minggu (27/4/2025).

Sambas Times. Polisi menangkap seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan berinisial GAS (27) di Dusun Sange Besi, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Pelaku ditangkap, Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah toko Sembako di Jalan Pembangunan. Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas. AKP Dr Rahmad Kartono membenarkan peristiwa penangkapan GAS di Pemangkat.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian, Senin, 17 Maret 2025, saat korban dan keluarganya meninggalkan rumah kontrakannya untuk buka puasa bersama di salah satu warung bakso di Kecamatan Pemangkat. Saat itu, rumah dalam keadaan terkunci.

BACA JUGA:  Polsubsektor Temajuk Pasang Plang Imbauan Bagi Pengunjung Pantai

“Setelah buka puasa bersama, korban dan keluarganya kembali ke rumah kontrakannya. Namun, saat memasuki rumah, korban mendapati beberapa barang miliknya hilang,” kata AKP Dr Rahmad Kartono.

Barang-barang yang hilang antara lain satu unit handphone, BPKB sepeda motor, dua buah perhiasan gelang emas, dan satu buah dompet hijau berisi STNK, E-KTP, SIM C, dan uang tunai Rp. 200.000.

“Saat itu juga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Pemangkat rumahnya kecurian, mendapat laporan, anggota Polsek Pemangkat langsung melakukan penyidikan kasus pencurian,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Dewan Dapil 6 Serap Aspirasi Bersama di Kecamatan Tangaran

Akibat perbuatannya, pelaku GAS (27) di tangkap anggota Polsek Pemangkat tanpa perlawanan. Pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Polres Sambas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang miliknya. Jika terjadi tindak pidana pencurian, masyarakat dapat langsung melapor ke Mapolres Sambas atau Polsek terdekat.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editr : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Barang bukti judi kolok-kolok yang berhasil dimakan Satreskrim Polsek Jawai dan Polres Sambas

Hukum

Polisi Amankan Dua Bandar Judi Kolok-kolok di Jawai
Polsek Sambas

Hukum

Larikan Dana Titipan Pekerja Sarawak, YP Diamankan Polsek Sambas
Polres Sambas Tangkap Peti

Hukum

Polres Sambas Kembali Tangkap 7 Pelaku PETI di PT WHS
Anggota DPRD Sambas Ahmad Hapsak Setiawan

Hukum

DPRD Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba oleh TNI-Polri
Waka Polres Sambas Kompol Muhammad Aminuddin pada Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2023.

Hukum

Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2023
polsek pemangkat

Hukum

Bawa Kabur Uang Perusahaan di Pemangkat, CK Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas
Ilustrasi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Hukum

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sambas Relatif Masih Tinggi
error: Content is protected !!