Home / Hukum

Minggu, 27 April 2025 - 21:22 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dan Pemberatan Di Pemangkat

GAS pelaku Pencurian dengan Pemberatan berhasil diamankan Satreskrim Polsek Pemangkat, Minggu (27/4/2025).

GAS pelaku Pencurian dengan Pemberatan berhasil diamankan Satreskrim Polsek Pemangkat, Minggu (27/4/2025).

Sambas Times. Polisi menangkap seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan berinisial GAS (27) di Dusun Sange Besi, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Pelaku ditangkap, Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah toko Sembako di Jalan Pembangunan. Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas. AKP Dr Rahmad Kartono membenarkan peristiwa penangkapan GAS di Pemangkat.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian, Senin, 17 Maret 2025, saat korban dan keluarganya meninggalkan rumah kontrakannya untuk buka puasa bersama di salah satu warung bakso di Kecamatan Pemangkat. Saat itu, rumah dalam keadaan terkunci.

BACA JUGA:  Dandim 1208/Sambas Pimpin Korps Raport 18 Anggota Kodim

“Setelah buka puasa bersama, korban dan keluarganya kembali ke rumah kontrakannya. Namun, saat memasuki rumah, korban mendapati beberapa barang miliknya hilang,” kata AKP Dr Rahmad Kartono.

Barang-barang yang hilang antara lain satu unit handphone, BPKB sepeda motor, dua buah perhiasan gelang emas, dan satu buah dompet hijau berisi STNK, E-KTP, SIM C, dan uang tunai Rp. 200.000.

“Saat itu juga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Pemangkat rumahnya kecurian, mendapat laporan, anggota Polsek Pemangkat langsung melakukan penyidikan kasus pencurian,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Jawai

Akibat perbuatannya, pelaku GAS (27) di tangkap anggota Polsek Pemangkat tanpa perlawanan. Pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Polres Sambas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang miliknya. Jika terjadi tindak pidana pencurian, masyarakat dapat langsung melapor ke Mapolres Sambas atau Polsek terdekat.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editr : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Polsek Tekarang

Hukum

Polsek Tekarang Sidik Pembakaran Mesin Combine Petani
Kosmetik Ilegal

Hukum

Loka POM Ungkap Bahaya Gunakan Kosmetik Ilegal
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Kodim 1208 Sambas Ikut Apel Gelar Operasi Zebra Kapuas
MABM Kabupaten Sambas

Hukum

MABM Apresiasi Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Kiloan Narkoba di Temajuk
Kapolsek Semparuk Silaturahmi bersama Perangkat Desa Semparuk

Hukum

Kapolsek Semparuk Tingkatkan Silaturahmi Desa Binaan
BBM Subsidi

Hukum

KMKS Sorot Kisruh BBM Subsidi SPBUN Nelayan di Selakau
Pangdam XII TPR Kunjungi Pos Gabma Temajuk

Hukum

Pangdam XII TPR Kunjungi Pos Gabma Temajuk
Porprov XIII Kalimantan Barat 2022

Hukum

Ditsamapta Polda Kalbar Laksanakan Pengamanan Final Futsal Porprov XIII
error: Content is protected !!