Sambas Times. Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) menegaskan hasil uji Kosmetik Ilegal yang dimusnahkan dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kanker.
“Kosmetik ilegal tersebut positif mengandung zat Hidrokinon, sangat berbahaya dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kanker,” kata Kepala Loka POM, Agus Wahyudi. Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan, jika Hidrokinon digunakan oleh ibu hamil, bahan berbahaya ini dapat masuk ke dalam darah dan mempengaruhi janin. Sehingga menyebabkan cacat atau kanker pada janin.
“Dampak paling ringan dari Kosmetik Ilegal berbahaya yang mengandung Hidrokinon berupa iritasi kulit dan yang paling parah bisa menyebabkan kanker.” Tegasnya.
Kepala Loka POM mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar dari BPOM terhadap kosmetik yang akan digunakan. Pastikan produk kosmetik telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan.
Pemusnahan barang bukti terdiri dari 11 kotak Styrofoam berisi berbagai jenis kosmetik ilegal. Dilakukan Satreskrim Polres Sambas setelah dilakukan uji sampel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.
Agus Wahyudi kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar dari BPOM terhadap kosmetik yang akan digunakan. “Pastikan produk kosmetik yang Anda gunakan telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan,” katanya.
Berikut Barang bukti Kosmetik Ilegal Yang Dimusnahkan
- 1.105 botol Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant Skin
- 1.179 kotak Topical Solution (Toner) merk Brilliant Rejuv
- 1.194 kotak Topical Cream merk Brilliant Rejuv
- 1.367 botol Face and Body Resurfacing Serum merk Brilliant AHA+
- 1.144 bungkus sabun Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho














