Home / Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:02 WIB

Loka POM Ungkap Bahaya Gunakan Kosmetik Ilegal

Kepala Loka POM Agus Wahyudi bersama Waka Polres Sambas dan Pejabat terkait memperlihatkan Kosmetik Ilegal sebelum dimusnahkan, Kamis (15/5/2025).

Kepala Loka POM Agus Wahyudi bersama Waka Polres Sambas dan Pejabat terkait memperlihatkan Kosmetik Ilegal sebelum dimusnahkan, Kamis (15/5/2025).

Sambas Times. Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) menegaskan hasil uji Kosmetik Ilegal yang dimusnahkan dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kanker.

“Kosmetik ilegal tersebut positif mengandung zat Hidrokinon, sangat berbahaya dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kanker,” kata Kepala Loka POM, Agus Wahyudi. Kamis (15/5/2025).

Ia menjelaskan, jika Hidrokinon digunakan oleh ibu hamil, bahan berbahaya ini dapat masuk ke dalam darah dan mempengaruhi janin. Sehingga menyebabkan cacat atau kanker pada janin.

BACA JUGA:  Bupati Satono Pantau Pelaksanaan Operasi Pasar di Kabupaten Sambas

“Dampak paling ringan dari Kosmetik Ilegal berbahaya yang mengandung Hidrokinon berupa iritasi kulit dan yang paling parah bisa menyebabkan kanker.” Tegasnya.

Kepala Loka POM mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar dari BPOM terhadap kosmetik yang akan digunakan. Pastikan produk kosmetik telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan.

Pemusnahan barang bukti terdiri dari 11 kotak Styrofoam berisi berbagai jenis kosmetik ilegal. Dilakukan Satreskrim Polres Sambas setelah dilakukan uji sampel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.

Agus Wahyudi kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar dari BPOM terhadap kosmetik yang akan digunakan. “Pastikan produk kosmetik yang Anda gunakan telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan,” katanya.

BACA JUGA:  Lagi Heboh Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Mak Panji Tebas
Berikut Barang bukti Kosmetik Ilegal Yang Dimusnahkan
  • 1.105 botol Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant Skin
  • 1.179 kotak Topical Solution (Toner) merk Brilliant Rejuv
  • 1.194 kotak Topical Cream merk Brilliant Rejuv
  • 1.367 botol Face and Body Resurfacing Serum merk Brilliant AHA+
  • 1.144 bungkus sabun Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sejangkung
Kajati Kalbar Kunker di Kabupaten Sambas

Hukum

Kajati Kalbar Kunker di Kabupaten Sambas
Rekonstruksi menantu bunuh mertua

Hukum

Hendak Perkosa Ipar, Mertua Jadi Korban Pembunuhan
PETI kabupaten Sambas

Hukum

TNI, Polri dan BKSDA Cek Lokasi PETI Kawasan Gunung Asuansang
ODGJ

Hukum

Pria Diduga ODGJ di Tekarang Bacok Abang Kandung Gunakan Parang
Barang Bukti Judi Kolok-kolok yang diamankan Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Kolok di Kecamatan Galing
Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Jawai
Animasi Stop Pungli Dana PIP

Hukum

Disinyalir Anak Anggota DPRD Sambas Terdaftar Penerima Bantuan PIP
error: Content is protected !!