Home / Hukum

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:48 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Jawai

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas di Kecamatan Jawai, Jumat, (16/3/2026) kemaren.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas di Kecamatan Jawai, Jumat, (16/3/2026) kemaren.

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial V (26) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis Sabu.

Penangkapan V dilakukan, Jumat (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, berdasarkan laporan masyarakat.

“Peredaran narkotika di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai terungkap berdasarkan laporan masyarakat dalam.” Kata Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Dari laporan itu, ujarnya, Satresnarkoba Polres Sambas segera menindaklanjuti. Serta melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.

BACA JUGA:  Sebadi FC Juara Turnamen Sepakbola Bupati Cup Putat Timur

“Awalnya petugas sempat kehilangan jejak, karena pelaku tidak berada di lokasi awal yang dilaporkan. Sehingga tim berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam,” ulasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian perkara.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,44 gram. Dengan total keseluruhan mencapai puluhan gram,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Polsek Selakau Tangkap Tiga Pencuri Sarang Burung Walet

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Uau Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.

Penulis: Zainudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sambas Mayadi Satar

Hukum

Mayadi Satar Lantik PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tekarang
Kepala Rutan kelas IIB Sambas Luhur Prasaja pada penyerahan remisi khusus.

Hukum

271 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idul Fitri
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Dekatkan Pelayanan, Kapolres Sambas Resmikan Polsubsektor Sebawi dan Salatiga
Korban meninggal diselimuti kain sarung, tampak petugas mengamankan TKP Pembunuhan di Desa Gayung Bersambut

Hukum

Mertua Dibunuh Menantu di Desa Gayung Bersambut Selakau
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kajari Sambas Rancang Program Jaksa Masuk Desa
Dprd Sambas

Hukum

DPRD Dukung Polsek Jawai Selatan Sosialisasi Kamtibmas ke Sekolah
Ilustrasi Prostitusi Online

Hukum

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Sambas
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gencarkan Diskusi Ngopi To”
error: Content is protected !!