Sambas Times. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) menyoroti kisruh penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) SPBUN Selakau dan nelayan di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas 1 Februari 2026 lalu.
Ketua KMKS, Azwar Abu Bakar menjelaskan, berdasarkan informasi lapangan dan keterangan nelayan setempat. Pada malam 1 Februari 2026 terjadi ketegangan antara nelayan dan petugas SPBUN di Desa Kuala.
Nelayan mendapati adanya pengambilan BBM dari tangki pendam SPBUN menggunakan mesin penyedot (Robin), ke sebuah mobil yang membawa dua tandon (pingiun) berkapasitas sekitar 2.000 liter.
Ketika nelayan mempertanyakan kemana BBM tersebut akan dibawa, petugas SPBUN mengatakan. Mereka menjalankan perintah dan tidak mengetahui tujuan akhir distribusi BBM tersebut.
Situasi kemudian memanas, nelayan meminta pemilik SPBUN dihadirkan di lokasi. Dalam percakapan yang diklaim terekam warga. Ada pernyataan kepemilikan SPBUN telah berpindah tangan. Tidak lama berselang, pihak yang dimaksud datang ke lokasi.
Azwar mengatakan, dugaan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran distribusi. Tetapi mengarah pada indikasi praktik penyelewengan tata niaga BBM subsidi yang merugikan nelayan kecil di wilayah pesisir.
“SPBUN ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, serta instansi pengawas. Karena diduga menjadi titik terjadinya penyimpangan distribusi BBM subsidi nelayan,” desaknya.
Ia juga mengatakan, BBM bersubsidi merupakan komponen vital aktivitas nelayan kecil. Jika distribusinya disalahgunakan. Maka berdampak pada pendapatan dan keberlangsungan hidup nelayan.
KMKS menilai proses pengambilan BBM itu bertentangan dengan mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi. “Pengambilan BBM nelayan wajib menggunakan barcode resmi Dinas Perikanan dan dilakukan langsung ke kapal nelayan yang terdaftar,” ujarnya.
Selain itu, tangki pendam BBM bersubsidi umumnya dalam kondisi tersegel dan hanya dapat dibuka pada saat pengisian resmi dari Mobil Tangki Pertamina.
“Pengambilan BBM menggunakan mesin penyedot dan pengangkutan menggunakan tandon dinilai sebagai indikasi kuat penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” tegasnya.
KMKS Sebut Pemindahan BBM dari SPBUN ke Tangki Salahi Prosedur
Aridwan, Mahasiswa Hukum sekaligus pengurus KMKS. Menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut memiliki dasar hukum kuat untuk diproses secara pidana.
Menurutnya, tindakan pengambilan dan pemindahan BBM subsidi dari tangki pendam ke tandon mobil dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan niaga BBM subsidi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, apabila kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas. Maka dapat dikenakan Pasal 53 huruf b UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Apabila terdapat keterlibatan petugas SPBUN atau pihak lain yang membuka segel tangki. Mengoperasikan mesin penyedot, atau memberikan fasilitas pengambilan BBM, maka dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP terkait turut serta atau membantu tindak pidana.
KMKS mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBUN di Desa Kuala. Kecamatan Selakau, termasuk menelusuri alur distribusi BBM subsidi nelayan.
KMKS juga meminta Pertamina dan BPH Migas untuk melakukan audit. Serta pemeriksaan lapangan terhadap pengelolaan SPBUN, dan mendesak tim pengawasan BBM bersubsidi tingkat provinsi turun langsung ke lokasi.
“KMKS siap mengawal dan mendampingi kasus ini hingga tuntas apabila terjadi intimidasi atau tekanan. Jangan sampai praktik penyelewengan BBM subsidi terus berulang. Negara harus hadir melindungi nelayan kecil,” tegasnya.
Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















