Home / Hukum

Senin, 5 Mei 2025 - 20:07 WIB

Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Narkoba Di Tebas

Tersangka S (57) beserta barang bukti Narkotika Golongan 1 yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas, Minggu (4/5/2025).

Tersangka S (57) beserta barang bukti Narkotika Golongan 1 yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas, Minggu (4/5/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengamankan pelaku pengedar Narkotika Golongan 1 di kecamatan Tebas, kabupaten Sambas, Minggu (4/5/2025) malam.

Pelaku berinisial S (57) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tidak yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu tidak berkutik saat diamankan Politis sekitar pukul 20.20 WIB di Kecamatan Tebas.

Kapolres Sambas melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Agus Tri Marsono menjelaskan,
penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang sering bertransaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah S, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1.

BACA JUGA:  Ketua MUI Imbau Konten Kreator Sambas Bijak Bermedia Sosial

“Awalnya tidak ditemukan barang bukti dibadan tersangka, saat pemeriksaan kedalam rumah. Ditemukan 14 paket plastik berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,59 gram,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu unit timbangan digital mini. Satu unit handphone merk Realme C15, uang tunai sebesar Rp400.000, dan sebuah dompet putih bermotif logo LV.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Orang Tua UH Kaget Anaknya Ditangkap Densus 88

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, penyidik telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti. Serta pelaporan dan pengajuan uji laboratorium barang bukti ke Labfor Polda Kalbar,” ujarnya.

Polres Sambas mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Serta bersama-sama menciptakan lingkungan aman, sehat, dan bersih dari narkoba.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kajari Sambas Rancang Program Jaksa Masuk Desa
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Sertijab Waka Polres, Kasat Narkoba dan Sejumlah Kapolsek
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Tangkap Tiga Pelaku Curanmor
Petugas Polsek Paloh saat melakukan olah TKP korban Gantung Diri di Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh

Hukum

Heboh Pria Tewas Gantung Diri di Kecamatan Paloh
BNK Kalbar pada kegiatan Monitoring P4GN di Rutan Kelas II B Sambas

Hukum

BNN Kalbar Monitoring P4GN di Rutan Sambas
Kamseltibcarlantas yang rutin digelar Satlantas Polres Sambas kepada pengguna jalan raya

Hukum

Kasat Lantas Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas
Direktur Gapemasda Aan Sumantri memberikan bimbingan kepada klien Bapas

Hukum

Gapemasda Berikan Bimbingan Klien Bapas Kelas II Sambas

Hukum

Polsek Pemangkat Pimpin Upacara di SMKN 1 Pemangkat
error: Content is protected !!