Home / Hukum

Selasa, 9 Mei 2023 - 17:01 WIB

Gapemasda Berikan Bimbingan Klien Bapas Kelas II Sambas

Direktur Gapemasda Aan Sumantri memberikan bimbingan kepada klien Bapas, Selasa (9/5/2023).

Direktur Gapemasda Aan Sumantri memberikan bimbingan kepada klien Bapas, Selasa (9/5/2023).

Sambas Times. Lembaga Pengembangan Masyarakat Pedesaan (Gapemasda) memberikan bimbingan kepada klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sambas, Selasa (9/5/2023).

Bimbingan kepada Klien Bapas Kelas II Sambas berkaitan hak-hak bagi Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP). Sebagai tindak lanjut kerjasama Bapas Kelas II Sambas dengan Gapemasda.

“Klien Bapas merupakan orang yang berada dalam bimbingan Bapas untuk mendapatkan bimbingan kemandirian, kepribadian, peningkatan ketaqwaan dan pembinaan bakat dan keterampilan,” kata Direktur Gapemasda Aan Sumantri.

Ia menyampaikan, hak BWBLP untuk berpartisipasi dalam pembangunan sangat penting. Setidaknya dapat memberikan masukan dan pembelajaran kepada masyarakat agar kesalahan yang pernah dilakukan tidak terulang.

“Pada bimbingan tersebut kita meminta para klien Bapas menuliskan harapan dan kekhawatiran ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat,” ujar Direktur Gapemasda menerangkan.

BACA JUGA:  Komisi I Konsultasi Penanganan Honorer ke BKD Kalbar

Aan sapaan akrab Direktur Gapemasda menegaskan, yang terpenting bagi klien Bapas ialah, menjaga kepercayaan diri ketika bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat.

“Internal klien Bapas harus menjadi pribadi yang terbuka, mau bersosialisasi dengan lingkungan, tidak menutup diri dari masyarakat lainnya. Ini bisa dimulai dari bersosialisasi dengan keluarga, teman dekat atau lingkungan yang positif terlebih dahulu,” pesannya.

Yang paling utama, tegas dia, dalam tataran masyarakat dan layanan pemerintah tidak boleh ada diskriminasi terhadap BWBLP, dan mereka memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Kekhawatiran Klien Bapas Mental Keluarga

Salah satu klien Bapas berinisial J menyampaikan, bahwa kekhawatiran terbesar adalah mental anak dan keluarga, hal ini karena stigma yang didapat.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Desa Sepinggan Ikut Pelatihan Imam Masjid

“Bagi saya kekhawatiran terbesar adalah kepada mental anak dan keluarga, serta stigma masyarakat kepada keluarga,”. Ujar J saat menyampaikan harapan dan kekhawatiran jika kembali ke masyarakat.

Ia menuliskan, bahwa ia yang menjalani hukuman tidak begitu berat, karena makan disiapkan, tidur dijaga, serta diberikan bimbingan dan pelatihan.

“Kami bersyukur masih diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga, setidaknya bisa memberikan kabar dan ketenangan kepada anak dan keluarga,” tulisnya.

Harapan lain yang disampaikan klien diantaranya, agar kehadiran mereka diterima oleh masyarakat serta adanya peluang pekerjaan yang dapat mereka lakukan. (edo)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Curanmor

Hukum

Polres Sambas Ringkus Pelaku Curanmor di Pemangkat.

Hukum

Kapolres Sambas Silaturahmi ke Kodim 1208/Sambas
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap
Polsek Selakau berhasil mengamankan barang bukti

Hukum

Polsek Selakau Tangkap Tiga Pencuri Sarang Burung Walet
Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pemangkat
Denie Amiruddin SH MHum

Hukum

Pemda Diminta Proaktif Jalankan Satgas Antipremanisme
AKP Albert Yusuf Iskandar menanam pohon sebagai kenang-kenangan selama menjabat Kasat Intelkam Polres Sambas.

Hukum

AKP Albert Yusuf Iskandar Pindah Tugas ke Polda Kalbar
error: Content is protected !!