Home / Hukum

Senin, 19 Mei 2025 - 17:16 WIB

Polres Sambas Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Jawai

Satnarkoba Polres Sambas mengamankan AS seorang pengedar Narkoba di Kecamatan Jawai, kabupaten Sambas, Senin (19/5/2025).

Satnarkoba Polres Sambas mengamankan AS seorang pengedar Narkoba di Kecamatan Jawai, kabupaten Sambas, Senin (19/5/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Penindakan ini dilakukan Senin (19/5/2025) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB, berdasarkan laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi menjelaskan, dalam operasi itu. Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial AS di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jawai.

“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti, tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,55 gram. Satu bungkus rokok merk “Sampoerna”, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,” ungkap Iptu Edi.

Ia menjelaskan, proses penindakan dilakukan secara profesional, turut disaksikan warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku.

“Penggeledahan lanjutan di kamar tempat tinggal pelaku, ditemukan barang bukti mencurigakan yang kemudian diakui sebagai miliknya. Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur dia.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan. Pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

“Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal,” pesan Kapolres.

Saat ini, penyidik tengah pemeriksaan terhadap tersangka, penimbangan barang bukti di pegadaian, serta uji laboratorium forensik di Polda Kalbar.

Akibat perbuatannya, pelaku AS akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengedar Narkoba

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Polsek Pemangkat

Hukum

Personel Gabungan Siap Amankan Imlek dan CGM Pemangkat
Komisi 2 DPRD Provinsi Kalbar Subhan Nur

Hukum

Tegas! Subhan Nur Soroti Kebohongan Perusahaan Sarana Esa Cita
Suriadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

Suriadi Imbau Pemuda Hindari Pengaruh dan Bahaya Narkoba
Telur Penyu Paloh

Hukum

Polisi Amankan 2 Pria Curi Telur Penyu di Wilayah Konservasi Paloh
IPDA Tri Kurnia Setiawan

Hukum

Kapolsek Semparuk Silaturahmi bersama KSOP Sintete
Kapolres Sambas

Hukum

Kapolres Sambas Gelar Ngopi To’ Jawai, Ngobrol Cari Solusi
Waterfront Sambas

Hukum

Empat Orang Jadi Tersangka Proyek Waterfront Sambas
error: Content is protected !!