Home / Hukum

Rabu, 25 Desember 2024 - 16:02 WIB

Polisi Amankan Dua Bandar Judi Kolok-kolok di Jawai

Barang bukti judi kolok-kolok yang berhasil dimakan Satreskrim Polsek Jawai dan Polres Sambas, Senin (23/12/2024).

Barang bukti judi kolok-kolok yang berhasil dimakan Satreskrim Polsek Jawai dan Polres Sambas, Senin (23/12/2024).

Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Jawai bersama Satreskrim Polres Sambas menggerebek judi kolok-kolok di pondok kebun kelapa, Desa Sarang Burung Kuala. Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Senin, (23/12/2024) sore.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang, dua diantaranya merupakan bandar judi kolok-kolok. Antaranya SH, (55) dan SR (49) yang merupakan bandar, sedangkan HM (38) adalah pemain.

BACA JUGA:  KMKS Dorong Keterlibatan Pemuda Menjaga Kamtibmas Era Digital

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan pengerebekan bandar judi kolok-kolok di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Ia mengatakan, pengerebekan berdasarkan laporan warga adanya aktivitas judi kolok-kolok. Sehingga laporan itu langsung ditindaklanjuti kepolisian sebagai respon cepat dari laporan warga.

“Saat diamankan, ketiganya sedang melakukan permainan judi jenis kolok-kolok, sejumlah barang bukti, di antaranya lapak gambar, 3 bola dadu, hap warna merah hingga uang jutaan rupiah turut diamankan,” ujar Rahmad Rabu, (25/12/2024).

BACA JUGA:  Tiga Kasus Pembunuhan Masih Ikatan Keluarga

Kasat mengatakan, saat ini kedua bandar judi kolok-kolok beserta barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu Pasal 303 KUHP,” tegas Rahmad.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Personel Gabungan Polres Sambas dan Polsek Jawai menggelar apel pengamanan Hiburan Rakyat Pekan Raya Sentebang

Hukum

Polres Sambas Lakukan Pengamanan Hiburan Rakyat di Jawai
Suasana RAT Promkop Kodim 1208 Sambas

Hukum

Dandim 1208 Sambas Mantapkan Program Primer Koperasi 2024
Sat Reskrim polres Sambas

Hukum

Buron Sejak Juli, DPO Kasus Cabul Selakau Berhasil Ditangkap
Porprov XIII Kalimantan Barat 2022

Hukum

Ditsamapta Polda Kalbar Laksanakan Pengamanan Final Futsal Porprov XIII
Uang Palsu

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu di Pemangkat

Hukum

Kepergok Curi HP, Pria Tuna Wicara di Tangkap Polisi
HR (59), Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur (Istimewa)

Hukum

Kakek Bejat Cabuli Anak Keterbelakangan Mental di Pemangkat
Yayasan Bantuan Hukum-Sinar Keadilan Sambas

Hukum

YBH-SKS Buka Posko Pengaduan Penyelewengan Dana PIP
error: Content is protected !!