Home / Hukum

Rabu, 25 Desember 2024 - 16:02 WIB

Polisi Amankan Dua Bandar Judi Kolok-kolok di Jawai

Barang bukti judi kolok-kolok yang berhasil dimakan Satreskrim Polsek Jawai dan Polres Sambas, Senin (23/12/2024).

Barang bukti judi kolok-kolok yang berhasil dimakan Satreskrim Polsek Jawai dan Polres Sambas, Senin (23/12/2024).

Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Jawai bersama Satreskrim Polres Sambas menggerebek judi kolok-kolok di pondok kebun kelapa, Desa Sarang Burung Kuala. Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Senin, (23/12/2024) sore.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang, dua diantaranya merupakan bandar judi kolok-kolok. Antaranya SH, (55) dan SR (49) yang merupakan bandar, sedangkan HM (38) adalah pemain.

BACA JUGA:  KMKS Komitmen Kawal CAMABA Tes Seleksi Mandiri Untan dan Polnep

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan pengerebekan bandar judi kolok-kolok di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Ia mengatakan, pengerebekan berdasarkan laporan warga adanya aktivitas judi kolok-kolok. Sehingga laporan itu langsung ditindaklanjuti kepolisian sebagai respon cepat dari laporan warga.

“Saat diamankan, ketiganya sedang melakukan permainan judi jenis kolok-kolok, sejumlah barang bukti, di antaranya lapak gambar, 3 bola dadu, hap warna merah hingga uang jutaan rupiah turut diamankan,” ujar Rahmad Rabu, (25/12/2024).

BACA JUGA:  PB Kiber Apresiasi Piala Gubernur 2022

Kasat mengatakan, saat ini kedua bandar judi kolok-kolok beserta barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu Pasal 303 KUHP,” tegas Rahmad.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satnarkoba polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Narkoba Di Tebas
Foto Ilustrasi

Hukum

Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara
Sungai Sajingan Kecil menjadi sarana aktivitas utama masyarakat yang sering di tuba orang tidak bertanggung jawab.

Hukum

Warga Sajingan Kecil Keluhkan Aktivitas Tangkap Ikan Gunakan Racun
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, S.I.K, MH

Hukum

Polres Sambas Kerahkan 418 Personel Amankan Pilkades Serentak
Pencarian Motor

Hukum

Bawa Kabur Motor Dengan Modus Harta Gaib, AR Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Seorang Pemuda Setubuhi Gadis Remaja
PETI kabupaten Sambas

Hukum

TNI, Polri dan BKSDA Cek Lokasi PETI Kawasan Gunung Asuansang
Petugas Gabungan Polsek Selakau melakukan razia balapan liar yang meresahkan masyarakat.

Hukum

Polsek Selakau Amankan Balapan Liar Malam Ramadan
error: Content is protected !!