Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Jawai bersama Satreskrim Polres Sambas menggerebek judi kolok-kolok di pondok kebun kelapa, Desa Sarang Burung Kuala. Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Senin, (23/12/2024) sore.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang, dua diantaranya merupakan bandar judi kolok-kolok. Antaranya SH, (55) dan SR (49) yang merupakan bandar, sedangkan HM (38) adalah pemain.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan pengerebekan bandar judi kolok-kolok di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Ia mengatakan, pengerebekan berdasarkan laporan warga adanya aktivitas judi kolok-kolok. Sehingga laporan itu langsung ditindaklanjuti kepolisian sebagai respon cepat dari laporan warga.
“Saat diamankan, ketiganya sedang melakukan permainan judi jenis kolok-kolok, sejumlah barang bukti, di antaranya lapak gambar, 3 bola dadu, hap warna merah hingga uang jutaan rupiah turut diamankan,” ujar Rahmad Rabu, (25/12/2024).
Kasat mengatakan, saat ini kedua bandar judi kolok-kolok beserta barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu Pasal 303 KUHP,” tegas Rahmad.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News