Home / Pemerintahan / Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 14:05 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Pastikan SPMB 2026/2027 Transparan dan Akuntabel

Kadisdikbud Kabupaten Sambas, Arsyad bersama lintas sektor pada Sosialisasi SPMB 2026/2027 di Aula Disdikbud Kabupaten Sambas, Senin (20/4/2026).

Kadisdikbud Kabupaten Sambas, Arsyad bersama lintas sektor pada Sosialisasi SPMB 2026/2027 di Aula Disdikbud Kabupaten Sambas, Senin (20/4/2026).

Sambas Times. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas menggandeng Lintas Sektor dalam mensosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Sosialisasi SPMB dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas. Menghadirkan sistem pendidikan yang adil dan transparan, Senin (20/4/2026) di Aula Disdikbud Kabupaten Sambas.

Sosialisasi menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga Dewan Pendidikan Kabupaten Sambas.

Sosialisasi SPMB menjadi langkah awal untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan lebih objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari diskriminasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Arsyad menegaskan. Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem penerimaan murid yang berkualitas dan terpercaya.

BACA JUGA:  Mardani Harap ATBI Kalbar Sinergis Bersama Pemerintah

“Melalui keterlibatan seluruh stakeholder, kita ingin memastikan validitas data kependudukan. Khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai dasar dalam proses seleksi,” ujarnya.

Selain itu, Arsyad juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru. Agar seluruh satuan pendidikan memiliki pemahaman dan langkah yang selaras.

Hal ini sekaligus menjadi implementasi dari kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026. Tentang petunjuk teknis, mekanisme verifikasi dan validasi, serta penetapan jumlah murid per rombongan belajar.

Ini Jumlah Maksimal Rombongan Belajar SD dan SMP

Dalam ketentuan tersebut, jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar pada kondisi normal ditetapkan sebanyak 28 siswa untuk jenjang SD dan 32 siswa untuk jenjang SMP.

BACA JUGA:  Sekda Ajak Rektor IAIS Terpilih Jalin Kerjasama Dukung Pembangunan Daerah

Lebih lanjut, Arsyad menginstruksikan seluruh pihak terkait untuk terus memperkuat koordinasi dan konsultasi. Termasuk melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap satuan pendidikan, khususnya TK dan PAUD.

Kolaborasi dengan pemerintah desa juga dinilai penting untuk memastikan seluruh anak usia sekolah dapat terdata dan mendapatkan hak pendidikan secara optimal.

“Wajib belajar saat ini sudah mencapai 13 tahun. Karena itu, kita perlu memastikan berapa jumlah anak yang harus disekolahkan, agar tidak ada yang tertinggal,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Berharap Pemrov Kalbar Tegas Dalam Perizinan Investasi.
Kabupaten Sambas Utara

Pemerintahan

Komisi I DPRD Kalbar Kunker DOB KSU di Sambas
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin

Pemerintahan

Ferdinan Kunjungi Lokasi Poktan Pemuda Millenial Tekarang
bupati sambas h satono

Pemerintahan

Buka Pawai di Sejangkung, Bupati Satono Ajak Masyarakat Berkolaborasi Bangun Daerah
Pengurus Perpustakaan Desa Sungai Kumpai bersama juara Pemustaka Of The Year 2023

Pendidikan

Perpustakaan Sungai Kumpai Gelar Pemustaka Of The Year 2023
Bupati Sambas Satono saat membuka Forpertais se-Kalimantan ke-3

Pemerintahan

Bupati Satono Buka Seminar Internasional Forpertais se- Kalimantan ke-3
DPRD Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Salut Komitmen Inovasi DPRD Kota Serang
Buku Antologi Literasi Guru

Pemerintahan

Launching Buku Antologi Jadi Highlight Festival Literasi 2025
error: Content is protected !!