Home / Pemerintahan / Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 14:05 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Pastikan SPMB 2026/2027 Transparan dan Akuntabel

Kadisdikbud Kabupaten Sambas, Arsyad bersama lintas sektor pada Sosialisasi SPMB 2026/2027 di Aula Disdikbud Kabupaten Sambas, Senin (20/4/2026).

Kadisdikbud Kabupaten Sambas, Arsyad bersama lintas sektor pada Sosialisasi SPMB 2026/2027 di Aula Disdikbud Kabupaten Sambas, Senin (20/4/2026).

Sambas Times. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas menggandeng Lintas Sektor dalam mensosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Sosialisasi SPMB dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas. Menghadirkan sistem pendidikan yang adil dan transparan, Senin (20/4/2026) di Aula Disdikbud Kabupaten Sambas.

Sosialisasi menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga Dewan Pendidikan Kabupaten Sambas.

Sosialisasi SPMB menjadi langkah awal untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan lebih objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari diskriminasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Arsyad menegaskan. Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem penerimaan murid yang berkualitas dan terpercaya.

BACA JUGA:  Bupati Ingatkan CPNS Tanamkan Nilai-nilai Pelayanan Masyarakat

“Melalui keterlibatan seluruh stakeholder, kita ingin memastikan validitas data kependudukan. Khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai dasar dalam proses seleksi,” ujarnya.

Selain itu, Arsyad juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru. Agar seluruh satuan pendidikan memiliki pemahaman dan langkah yang selaras.

Hal ini sekaligus menjadi implementasi dari kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026. Tentang petunjuk teknis, mekanisme verifikasi dan validasi, serta penetapan jumlah murid per rombongan belajar.

Ini Jumlah Maksimal Rombongan Belajar SD dan SMP

Dalam ketentuan tersebut, jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar pada kondisi normal ditetapkan sebanyak 28 siswa untuk jenjang SD dan 32 siswa untuk jenjang SMP.

BACA JUGA:  Anggota DPRD dan Camat Tebas hadiri Anniversary Bigets Ke-11

Lebih lanjut, Arsyad menginstruksikan seluruh pihak terkait untuk terus memperkuat koordinasi dan konsultasi. Termasuk melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap satuan pendidikan, khususnya TK dan PAUD.

Kolaborasi dengan pemerintah desa juga dinilai penting untuk memastikan seluruh anak usia sekolah dapat terdata dan mendapatkan hak pendidikan secara optimal.

“Wajib belajar saat ini sudah mencapai 13 tahun. Karena itu, kita perlu memastikan berapa jumlah anak yang harus disekolahkan, agar tidak ada yang tertinggal,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Berbusana Daerah, Pemkab Sambas Peringati HUT Pemprov Kalbar
DPRD Sambas

Pemerintahan

Bahas Kondisi Jalan Sintete, DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat
Bupati Sambas Satono beserta jajaran bersalaman bersama ASN dan Tenaga Honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Pemerintahan

Pemda Sambas Gelar Apel Gabungan Usai Libur Idul Fitri
Polres Sambas

Pemerintahan

Polres Sambas Apel Persiapan Pengamanan Pelantikan DPRD
DPRD Provinsi Kalbar H Subhan Nur

Pemerintahan

DPRD Kalbar Monitoring Pembangunan Lanjutan Jalan Malek-Merbau
Bupati Sambas Satono bersama Anggota DPRD Kalbar H Subhan Nur berkeliling sepeda di pasar Sambas

Pemerintahan

Bupati Satono dan Subhan Nur Gowes Keliling Sambas
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin pada Paripurna LKPJ Bupati Sambas TA 2023

Pemerintahan

DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Sambas TA 2023
Politeknik Negeri Sambas

Pendidikan

BPSDMP Kominfo Jakarta Gelar Pelatihan Program DTS di Poltesa
error: Content is protected !!