Home / Hukum

Kamis, 9 Februari 2023 - 21:07 WIB

Sabu 7,1 Kg dan Tersangka Diserahkan ke BNN Kalbar

Dokumentasi Sabu 7,1 Kg yang digagalkan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Dokumentasi Sabu 7,1 Kg yang digagalkan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Sambas Times. Dansatgas (Komandan Satuan Tugas) Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha, Letkol Inf Hudallah menyerahkan barang bukti 7,1 Kilogram Sabu dan dua pelaku kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar.

Hudallah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Kombes Pol Drs Made Sugawa SH, disaksikan Kapendam XII/TPR, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dan Kasi Wastati BNN Kalbar, Anida Sari SST MM di Kantor BNN Kalbar, Selasa (7/2/2023) sore.

Menurut Hudallah, kedua pelaku D (27) dan K (30). Dari hasil pemeriksaan mengakui sabu tersebut didapat dari warga negara Malaysia. “Sabu tersebut berasal dari Kampung Stass, Sarawak, Malaysia,” ujar Hudallah dalam keterangan resminya melalui Pendam XII/TPR.

BACA JUGA:  Pasca Banjir Jalan Tempapan Hulu Akses Galing-Paloh Rusak Parah

Kedua pelaku berencana menjual sabu itu ke Pontianak. “Kami serahkan barang bukti dan tersangka kepada pihak BNN untuk pendalaman selanjutnya,” . Kata Hudallah.

Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Made Sugawa mengucapkan terima kasih kepada TNI yang dalam hal ini Kodam XII/TPR yang telah menyerahkan barang bukti dan dua tersangka. Kerjasama ini sudah yang ketiga kalinya.

“Terkait pelimpahan barang bukti dan pelaku ini, kami akan tindak lanjuti dengan pengembangan, guna mendapatkan hasil pengungkapan yang lebih luas dan lebih dalam lagi. Sinergisitas BNN dengan TNI sudah berjalan lama dan akan terus ditingkatkan,” kata Made Sugawa.

BACA JUGA:  Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya. Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia mengamankan sabu 7,1 kilogram di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia Jagoi Babang Bengkayang, Senin (6/2/2023).

Satgas dari Yonif 645/Gardatama Yudha yang mengamankan barang haram itu saat akan diselundupkan oleh dua orang WNI dari Malaysia. Tepatnya di Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Sabu yang diselundupkan itu dikemas dalam 7 paket plastik warna hitam berlapis aluminium foil. (Dra)

Share :

Baca Juga

Residivis kambuhan pencurian motor yang diamankan petugas Polsek Jawai, Jumat (12/5/2023).

Hukum

Residivis Spesialis Curanmor di Tangkap Polsek Jawai

Hukum

Polsek Pemangkat Pimpin Upacara di SMKN 1 Pemangkat
Polsubsektor Temajuk memasang Plang Imbauan

Hukum

Polsubsektor Temajuk Pasang Plang Imbauan Bagi Pengunjung Pantai
Jumat Curhat Polres Sambas bersama Kemenag, Satpol PP, Toga dan Tomas

Hukum

Jumat Curhat Polres Sambas Bahas Kamtibmas Jelang Ramadan
Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Dua Warga Sambas Diamankan Satgas Pamtas di Perbatasan RI-Malaysia
Bobol Kotak Amal PPN Pemangkat

Hukum

Bobol Kotak Amal PPN Pemangkat, R Ditangkap Petugas Keamanan
Polsek Tebas

Hukum

Paman di Kecamatan Tebas Cabuli Keponakannya Hingga 2 Kali

Hukum

Mayat Dibawah Jembatan Mak Panji Tebas Miliki Riwayat Epilepsi
error: Content is protected !!