Home / Hukum

Kamis, 9 Februari 2023 - 21:07 WIB

Sabu 7,1 Kg dan Tersangka Diserahkan ke BNN Kalbar

Dokumentasi Sabu 7,1 Kg yang digagalkan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Dokumentasi Sabu 7,1 Kg yang digagalkan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Sambas Times. Dansatgas (Komandan Satuan Tugas) Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha, Letkol Inf Hudallah menyerahkan barang bukti 7,1 Kilogram Sabu dan dua pelaku kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar.

Hudallah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Kombes Pol Drs Made Sugawa SH, disaksikan Kapendam XII/TPR, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dan Kasi Wastati BNN Kalbar, Anida Sari SST MM di Kantor BNN Kalbar, Selasa (7/2/2023) sore.

Menurut Hudallah, kedua pelaku D (27) dan K (30). Dari hasil pemeriksaan mengakui sabu tersebut didapat dari warga negara Malaysia. “Sabu tersebut berasal dari Kampung Stass, Sarawak, Malaysia,” ujar Hudallah dalam keterangan resminya melalui Pendam XII/TPR.

BACA JUGA:  Operasi Zebra Kapuas 2023 Hari Ini Dimulai

Kedua pelaku berencana menjual sabu itu ke Pontianak. “Kami serahkan barang bukti dan tersangka kepada pihak BNN untuk pendalaman selanjutnya,” . Kata Hudallah.

Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Made Sugawa mengucapkan terima kasih kepada TNI yang dalam hal ini Kodam XII/TPR yang telah menyerahkan barang bukti dan dua tersangka. Kerjasama ini sudah yang ketiga kalinya.

“Terkait pelimpahan barang bukti dan pelaku ini, kami akan tindak lanjuti dengan pengembangan, guna mendapatkan hasil pengungkapan yang lebih luas dan lebih dalam lagi. Sinergisitas BNN dengan TNI sudah berjalan lama dan akan terus ditingkatkan,” kata Made Sugawa.

BACA JUGA:  Polres Sambas Amankan 9 Penambang Emas Ilegal di Lokasi PT WHS 2

Diberitakan sebelumnya. Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia mengamankan sabu 7,1 kilogram di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia Jagoi Babang Bengkayang, Senin (6/2/2023).

Satgas dari Yonif 645/Gardatama Yudha yang mengamankan barang haram itu saat akan diselundupkan oleh dua orang WNI dari Malaysia. Tepatnya di Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Sabu yang diselundupkan itu dikemas dalam 7 paket plastik warna hitam berlapis aluminium foil. (Dra)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Sambas Imbau Waspada TPPO dan Hindari Menjadi PMI Ilegal

Hukum

Heboh Seorang Pria di Desa Serumpun, Pemangkat Gantung Diri
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gagalkan 3 PMI Ilegal, Satu Anak di Bawah Umur
Polsubsektor Temajuk memasang Plang Imbauan

Hukum

Polsubsektor Temajuk Pasang Plang Imbauan Bagi Pengunjung Pantai
Paulus Andy Mursalim (PAM) terpidana bebas di tingkat banding PT Pontianak saat menjalani pemeriksaan di Kejati Kalbar.

Hukum

Kasus Korupsi Rp31,4 M Menanti Putusan MA
Bhabinkamtibmas polsek Tekarang sosialisasikan peraturan pemerintah

Hukum

Polsek Tekarang Lakukan Patroli Cegah Karhutla
Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Jawai
Tagih Hutang, Dept Collector Ditusuk Nasabahnya di Selakau

Hukum

Tagih Utang, Debt Collector Tewas Ditusuk Nasabahnya di Selakau
error: Content is protected !!