Home / Hukum

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:55 WIB

PN Sambas Vonis Bebas Kasus Pencurian Sawit PT WHS

Kuasa hukum terdakwa vonis bebas kasus pencurian Buah Sawit mengabadikan momen foto bersama, Rabu (30/4/2025).

Kuasa hukum terdakwa vonis bebas kasus pencurian Buah Sawit mengabadikan momen foto bersama, Rabu (30/4/2025).

Sambas Times. Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan vonis bebas terdakwa dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Wana Hijau Semesta (WHS) di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Putusan yang bacakan, Rabu (30/4/2025) menandai berakhirnya proses hukum yang menyita perhatian publik. Mengingat latar belakang kasus berkaitan erat dengan konflik agraria dan ketimpangan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Ariska SH menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur, dan menilai hal ini sebagai wujud nyata dari tegaknya prinsip keadilan.

Ia menegaskan, bahwa kliennya hanyalah seorang sopir angkutan buah sawit yang sedang bekerja. Tanpa mengetahui jika lahan tempat pengambilan buah sawit dalam kondisi sengketa.

“Putusan ini menunjukkan hukum tidak semata-mata berpihak pada pihak yang kuat. Klien kami bukan pencuri, dia hanya seorang sopir angkutan buah yang bekerja demi menghidupi keluarganya,” ujar Ariska. Kamis (1/4/2025).

Lebih lanjut, Ariska menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil. Khususnya mereka yang bekerja di lapangan, dan kerap menjadi korban atas konflik yang melibatkan perusahaan besar.

“Kasus ini bukan sekadar perkara pencurian sawit. Ini menyangkut hak atas tanah, identitas masyarakat lokal, dan ketimpangan kuasa antara korporasi dan warga biasa, ” jelasnya.

Ia mengatakan, vonis bebas ini menjadi preseden penting, bahwa seseorang tidak boleh serta-merta dikriminalisasi atas dasar klaim sepihak dari perusahaan.

Ia berharap agar ke depan aparat penegak hukum dapat lebih objektif dan proporsional dalam menangani perkara-perkara yang bersinggungan dengan hak masyarakat kecil dan persoalan Agraria.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolda Kalbar

Hukum

Kapolda Kalbar Kunjungi Mapolres Sambas
Satresnarkoba

Hukum

Polres Sambas Amankan Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika
Karutan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja menyerahkan secara simbolis SK Remisi Kepada Warga Binaan pada Hari Natal

Hukum

8 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Natal 2023
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya
Politeknik negeri sambas

Hukum

Poltesa Komitmen Tingkat SDM Anti Korupsi Kampus
Kapolsek Teluk Keramat Iptu Dwi Hendy Winoto memimpin apel kesiapan malam Idul Fitri 1444 Hijariah.

Hukum

Polsek Teluk Keramat Gelar Apel Kesiapan Idul Fitri 1444 Hijariah
Satlantas Polres Sambas menyampaikan Himbauan kepada Pengendara Lalulintas di Depan Mapolres Sambas

Hukum

Operasi Patuh 2023, Polres Sambas Sampaikan 7 Prioritas Pelanggaran
Kapolda Kalbar Irjen Polisi Suryanbodo Asmoro

Hukum

Kapolda Minta Polres Sambas Awasi Peredaran Narkoba di Perbatasan Negara
error: Content is protected !!