Home / Hukum

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:55 WIB

PN Sambas Vonis Bebas Kasus Pencurian Sawit PT WHS

Kuasa hukum terdakwa vonis bebas kasus pencurian Buah Sawit mengabadikan momen foto bersama, Rabu (30/4/2025).

Kuasa hukum terdakwa vonis bebas kasus pencurian Buah Sawit mengabadikan momen foto bersama, Rabu (30/4/2025).

Sambas Times. Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan vonis bebas terdakwa dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Wana Hijau Semesta (WHS) di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Putusan yang bacakan, Rabu (30/4/2025) menandai berakhirnya proses hukum yang menyita perhatian publik. Mengingat latar belakang kasus berkaitan erat dengan konflik agraria dan ketimpangan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Ariska SH menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur, dan menilai hal ini sebagai wujud nyata dari tegaknya prinsip keadilan.

Ia menegaskan, bahwa kliennya hanyalah seorang sopir angkutan buah sawit yang sedang bekerja. Tanpa mengetahui jika lahan tempat pengambilan buah sawit dalam kondisi sengketa.

“Putusan ini menunjukkan hukum tidak semata-mata berpihak pada pihak yang kuat. Klien kami bukan pencuri, dia hanya seorang sopir angkutan buah yang bekerja demi menghidupi keluarganya,” ujar Ariska. Kamis (1/4/2025).

Lebih lanjut, Ariska menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil. Khususnya mereka yang bekerja di lapangan, dan kerap menjadi korban atas konflik yang melibatkan perusahaan besar.

“Kasus ini bukan sekadar perkara pencurian sawit. Ini menyangkut hak atas tanah, identitas masyarakat lokal, dan ketimpangan kuasa antara korporasi dan warga biasa, ” jelasnya.

Ia mengatakan, vonis bebas ini menjadi preseden penting, bahwa seseorang tidak boleh serta-merta dikriminalisasi atas dasar klaim sepihak dari perusahaan.

Ia berharap agar ke depan aparat penegak hukum dapat lebih objektif dan proporsional dalam menangani perkara-perkara yang bersinggungan dengan hak masyarakat kecil dan persoalan Agraria.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Hukum

IWOI Kalbar Surati Kapolda Atasi PETI dan Kasus Atensi Kapolri
Satresnarkoba

Hukum

Polres Sambas Amankan Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Lakalantas di Kabupaten Sambas Tahun 2024 Menurun
Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional

Budaya

Hadirkan Ormas, ICDN Kabupaten Sambas Gelar FGD Kebangsaan
Kanit Kamsel Satlantas Polres Sambas Aiptu Juanda saat memimpin upacara di SMKN Unggulan Sambas.

Hukum

Satlantas Polres Sambas Jadi Irup di SMKN Unggulan Sambas
Telur Penyu Paloh

Hukum

Polisi Amankan 2 Pria Curi Telur Penyu di Wilayah Konservasi Paloh
Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba 6,3 Kg di Jagoi Babang
K ayah kandung mayat bayi yang ditemukan di Sungai Desa Semata, Kecamatan Tangaran menyerahkan diri ke polisi.

Hukum

Ayah Mayat Bayi di Sungai Desa Semata Serahkan Diri ke Polisi
error: Content is protected !!