Home / Pemerintahan

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:24 WIB

DPPKH Sosialisasi Undang-undang Perikanan di Temajuk

DPPKH Kabupaten Sambas sosialisasi bersama Nelayan Temajuk, Selasa (21/3/2023).

DPPKH Kabupaten Sambas sosialisasi bersama Nelayan Temajuk, Selasa (21/3/2023).

Sambas Times. Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kabupaten Sambas melakukan sosialisasi Undang-undang perikanan bersama nelayan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.

“Hari ini kita mensosialisasikan Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 kepada nelayan,”. Kata Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan DPPKH Kabupaten Sambas, Al Amrusi. Selasa (21/3/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, DPPKH Kabupaten Sambas menyampaikan kategori jenis alat tangkap ikan yang dilarang dan tidak. Serta menyampaikan program pemerintah terkait perikanan.

Perikanan adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungan, mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan, pemasaran dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Alat penangkapan ikan pengelolaan Perikanan NKRI menurut jenisnya seperti Jaring Lingkar, Pukat Tarik, Pukat Hela atau Trawls, Penggaruk, Jaring Angkat, alat yang di jatuhkan,sepet Jaring Insang, Perangkap, Pancing serta Alat Penjepit Melukai.

BACA JUGA:  Komisioner KPU Kabupaten Sambas Resmi Dilantik

Sedangkan alat tangkap ikan yang larang di seluruh wilayah pengelolaan perikanan NKRI antaranya. Pukat Hela atau Trawls dan alat penangkapan ikan Pukat Tarik atau Seine Nets

“Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twins trawls) dan pukat dorong,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa alat penangkapan ikan jenis pukat tarik atau seine nets sebagai mana maksud pasal 2 terdiri dari pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal.

BACA JUGA:  Sekda Harap Purna Tugas Berbagi Pengalaman di Masyarakat

Sekdes Desa Temajuk, Sri Liza menyambut sosialisasi DPPKH, menurutnya, sosialisasi kepada nelayan Desa Temajuk untuk peningkatan kapasitas kelompok nelayan. Sehingga ia berharap para nelayan dapat mengetahui aturan Undang-undang Perikanan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap kelompok nelayan dapat memahami kewajiban yang harus di laksanakan. Baik untuk menerima bantuan dan aturan penangkapan ikan di laut,” harapnya.

Kegiatan tersebut turut hadir Ketua Kelembagaan Kelompok Nelayan Desa Temajuk Muhammad Taufik, Ketua BPD Temajuk. Penyuluh Perikanan dan Pertanian Kecamatan Paloh, TNI/Polri, serta sejumlah nelayan. (Jyn)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kepala Desa Rambayan

Pemerintahan

Kades Rambayan Sebut Penyaluran BLT BBM Tidak Tepat Sasaran
Relawan Anies Kabupaten Sambas mengabadikan momen foto bersama usai pengukuhan

Pemerintahan

Relawan Sobat Anies Kabupaten Sambas Terbentuk
Pangdam XII Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan

Pemerintahan

Pangdam XII Tanjungpura Kunjungi Yonif 645 Garda Tama Yudha
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan

Pemerintahan

Mendag RI Zulkifli Hasan Kunjungi Sambas, Ini Agendanya
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Sambas Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024
Camat Tangaran

Pemerintahan

Ajak BKMT Aktif Dukung Pembangunan Daerah
Ketua Komisi IV DPRD Sambas Anwari mengabadikan momen kebersamaan usai Deklarasi Tiga Pilar STBM.

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Sambas Apresiasi Deklarasi Tiga Pilar STBM
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas dan KPK Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024
error: Content is protected !!