Home / Pemerintahan

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:24 WIB

DPPKH Sosialisasi Undang-undang Perikanan di Temajuk

DPPKH Kabupaten Sambas sosialisasi bersama Nelayan Temajuk, Selasa (21/3/2023).

DPPKH Kabupaten Sambas sosialisasi bersama Nelayan Temajuk, Selasa (21/3/2023).

Sambas Times. Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kabupaten Sambas melakukan sosialisasi Undang-undang perikanan bersama nelayan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.

“Hari ini kita mensosialisasikan Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 kepada nelayan,”. Kata Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan DPPKH Kabupaten Sambas, Al Amrusi. Selasa (21/3/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, DPPKH Kabupaten Sambas menyampaikan kategori jenis alat tangkap ikan yang dilarang dan tidak. Serta menyampaikan program pemerintah terkait perikanan.

Perikanan adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungan, mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan, pemasaran dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Alat penangkapan ikan pengelolaan Perikanan NKRI menurut jenisnya seperti Jaring Lingkar, Pukat Tarik, Pukat Hela atau Trawls, Penggaruk, Jaring Angkat, alat yang di jatuhkan,sepet Jaring Insang, Perangkap, Pancing serta Alat Penjepit Melukai.

BACA JUGA:  Latihan Penanggulangan Bencana Kodim 1208/Sambas Resmi di Tutup

Sedangkan alat tangkap ikan yang larang di seluruh wilayah pengelolaan perikanan NKRI antaranya. Pukat Hela atau Trawls dan alat penangkapan ikan Pukat Tarik atau Seine Nets

“Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twins trawls) dan pukat dorong,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa alat penangkapan ikan jenis pukat tarik atau seine nets sebagai mana maksud pasal 2 terdiri dari pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal.

BACA JUGA:  Mensere Cup, Tebas Sungai Rebut Piala Ferdinan Syolihin

Sekdes Desa Temajuk, Sri Liza menyambut sosialisasi DPPKH, menurutnya, sosialisasi kepada nelayan Desa Temajuk untuk peningkatan kapasitas kelompok nelayan. Sehingga ia berharap para nelayan dapat mengetahui aturan Undang-undang Perikanan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap kelompok nelayan dapat memahami kewajiban yang harus di laksanakan. Baik untuk menerima bantuan dan aturan penangkapan ikan di laut,” harapnya.

Kegiatan tersebut turut hadir Ketua Kelembagaan Kelompok Nelayan Desa Temajuk Muhammad Taufik, Ketua BPD Temajuk. Penyuluh Perikanan dan Pertanian Kecamatan Paloh, TNI/Polri, serta sejumlah nelayan. (Jyn)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Disdikbud Mantapkan Program Pendidikan Guru Penggerak di Sambas
Tanam dan Panen Jagung

Pemerintahan

Heroaldi Harap Tanam Jagung Hasilkan Panen Berkualitas
Banggar DPRD Sambas

Pemerintahan

Banggar DPRD Komitmen Perkuat Sektor Pendapatan Daerah
Suasana Technical Meeting kepada peserta di Balairung Sari Bupati Sambas. Minggu

Budaya

281 Peserta Ikuti Lomba Lagu dan Gerak Tari Sambas Mendunie
KPU kabupaten Sambas

Pemerintahan

KPU Sambas Laksanakan Coktas Data Pemilih ke Desa-desa
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

298 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi HUT RI ke-78
DPRD Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Kunker ke Komisi Informasi Kalbar
Anggota Kompi Senapan B Yonif 645 Gty Pemangkat membersihkan bantaran sungai di Dusun Gugah Sejahtera, Pemangkat

Pemerintahan

Kompi Pemangkat Karya Bakti Pembersihan Bantaran Sungai
error: Content is protected !!