Sambas Times. Seorang kakek berinisial H alias Acong (62) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan jumlah kurang lebih 15 gram.
Tersangka H diamankan kediamannya di Dusun Selindung, Desa Twi Mentibar, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Rabu (07/06/2023).
Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Eddy Setyawan membenarkan adanya kasus tersebut. “Ya benar, kami melakukan penangkapan seorang pelaku berinisial H di sebuah rumah di Kecamatan Selakau,” katanya.
Ia menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan pertama, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 gram Sabu.
Usai berhasil ditangkap dan dimintai keterangan lebih lanjut terhadap tersangka H, lanjut Kasat. Pihaknya kembali melakukan penggeledahan yang kedua kalinya di rumah yang sama dan didapati kembali barang bukti dengan jumlah sekitar 12 gram Narkotika jenis Sabu yang sudah terbungkus plastik klip transparan.
Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan dengan dilihat oleh saksi-saksi diperoleh hasil, telah ditemukan 1 unit timbangan digital merk Camry ISO 9001 yang berada di atas plafon kamar depan rumah kontrakkan tersangka.
“Saat ditemukan timbangan digital tersebut diletakkan di dalam sebuah wadah plastik berwarna putih dengan tutup berwarna merah (bekas tempat tisue), ” jelasnya.
Selain itu, didalamnya terdapat timbangan digital beserta 10 bungkus plastik klip transparan dan sedotan plastik yang dipotong kemudian dibentuk sedemikian rupa sebagai sendok takar. Tak sampai disitu, Penggeledahan juga dilanjutkan di area lantai papan rumah kontrakan milik tersangka.
Setelah dilakukan pembongkaran terhadap papan lantai di ruang tamu rumah kontrakan tersangka. Kasat Narkoba kembali mengungkapkan pihaknya menemukan 1 kantong plastik berwarna hitam di lantai papan ruang tamu rumah kontrakan tersangka.

Narkotika
Setelah dibuka ditemukan kembali 11 plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu terbungkus rapi menggunakan kertas alumunium voil. Kemudian dibungkus menggunakan kain dan terakhir menggunakan plastik hitam.
“Jadi untuk jumlah total barang bukti yang kita kantongi dari penggeledahan di rumah pelaku kurang lebih sekitar 15 gram sabu,”. Tutur Kasat Narkoba.
Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 112 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (jyn).
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















