Home / Hukum

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:22 WIB

Polres Sambas tangkap Pengedar Sabu di Selakau

Satnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba berinisial H.

Satnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba berinisial H.

Sambas Times. Seorang kakek berinisial H alias Acong (62) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan jumlah kurang lebih 15 gram.

Tersangka H diamankan kediamannya di Dusun Selindung, Desa Twi Mentibar, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Rabu (07/06/2023).

Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Eddy Setyawan membenarkan adanya kasus tersebut. “Ya benar, kami melakukan penangkapan seorang pelaku berinisial H di sebuah rumah di Kecamatan Selakau,” katanya.

Ia menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan pertama, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 gram Sabu.

Usai berhasil ditangkap dan dimintai keterangan lebih lanjut terhadap tersangka H, lanjut Kasat. Pihaknya kembali melakukan penggeledahan yang kedua kalinya di rumah yang sama dan didapati kembali barang bukti dengan jumlah sekitar 12 gram Narkotika jenis Sabu yang sudah terbungkus plastik klip transparan.

BACA JUGA:  Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Ops Liong Kapuas 2023

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan dengan dilihat oleh saksi-saksi diperoleh hasil, telah ditemukan 1 unit timbangan digital merk Camry ISO 9001 yang berada di atas plafon kamar depan rumah kontrakkan tersangka.

“Saat ditemukan timbangan digital tersebut diletakkan di dalam sebuah wadah plastik berwarna putih dengan tutup berwarna merah (bekas tempat tisue), ” jelasnya.

Selain itu, didalamnya terdapat timbangan digital beserta 10 bungkus plastik klip transparan dan sedotan plastik yang dipotong kemudian dibentuk sedemikian rupa sebagai sendok takar. Tak sampai disitu, Penggeledahan juga dilanjutkan di area lantai papan rumah kontrakan milik tersangka.

Setelah dilakukan pembongkaran terhadap papan lantai di ruang tamu rumah kontrakan tersangka. Kasat Narkoba kembali mengungkapkan pihaknya menemukan 1 kantong plastik berwarna hitam di lantai papan ruang tamu rumah kontrakan tersangka.

BACA JUGA:  Poltesa Dorong Diversifikasi Olahan Cabai di Dusun Serayu.
Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas dari pelaku berinisial H.
Narkotika

Setelah dibuka ditemukan kembali 11 plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu terbungkus rapi menggunakan kertas alumunium voil. Kemudian dibungkus menggunakan kain dan terakhir menggunakan plastik hitam.

“Jadi untuk jumlah total barang bukti yang kita kantongi dari penggeledahan di rumah pelaku kurang lebih sekitar 15 gram sabu,”. Tutur Kasat Narkoba.

Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 112 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (jyn).

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Animasi Stop Pungli Dana PIP

Hukum

Disinyalir Anak Anggota DPRD Sambas Terdaftar Penerima Bantuan PIP
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala pimpin apel gelar pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II (Istimewa)

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II
Kapolsek Pemangkat AKP Hoerrudin

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Upacara di SMP 1 Salatiga
Warga berdatangan menyaksikan kecelakaan antara Pengendara Mobil dan Pengendara Motor di Jalan Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk

Hukum

Lakalantas Jalan Sintete, Diduga Supir Mobil Mengantuk
Porprov XIII Kalimantan Barat 2022

Hukum

Ditsamapta Polda Kalbar Laksanakan Pengamanan Final Futsal Porprov XIII
Perundungan Anak

Hukum

Polres Sambas Komitmen Tangani Kasus Perundungan Anak
Pelaku penusuk paman diamankan Satreskrim Polsek Pemangkat

Hukum

Dipengaruhi Alkohol, Ponakan di Pemangkat Tega Tusuk Paman
Satpolairud Polres Sambas menggelar Patroli laut

Hukum

Satpolairud Polres Sambas Patroli Perairan Laut
error: Content is protected !!