Sambas Times. Polres Sambas berkomitmen menangani kasus perundungan anak yang dialami NA (13) oleh teman sebayanya berinisial F (14) di lokasi parkir Lapangan Futsal Alang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas.
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin mengatakan, menyikapi ini, Polres Sambas telah berkoordinasi bersama KPAD Kalbar, Kejaksaan, Dinas Perlindungan Anak Pemkab Sambas, Bapas Sambas, dan instansi terkait.
“Kita telah memeriksa 10 orang saksi anak dan barang bukti sudah diamankan. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” kata Kompol Hoerrudin. Kamis, (15/5/2025) usai konfeksi pers di Mapolres Sambas.
Ia menegaskan, bahwa F (14) telah ditetapkan sebagai anak pelaku dalam kasus ini. Karena masih di bawah umur, proses hukum terhadap F sesuai prosedur yang berlaku, yaitu dengan melibatkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kita pastikan proses hukum kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan memprioritaskan kepentingan dan perlindungan anak,” kata Kompol Hoerrudin.
Kompol Hoerrudin menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan yang dapat memperburuk situasi. “Mari kita percayakan kepada hukum dan kawal proses ini bersama-sama,” katanya.
Dengan demikian, Polres Sambas berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memprioritaskan kepentingan dan perlindungan anak.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho















