Sambas Times. Polres Sambas melalui Satgas TPPO berhasil mengungkap dugaan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Prostitusi dengan tersangka satu orang dan satu korban.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas AKP Rosiaga Gea. Membenarkan adanya penangkapan dugaan kasus TPPO di wilayah Kabupaten Sambas dengan satu tersangka.
Tersangka merupakan perempuan berinisial AA alias Kade (26) warga Dusun Manggis, Desa Matang Segantar, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
“Satgas TPPO Polres Sambas mengamankan satu tersangka asal Kecamatan Teluk Keramat dan korbannya seorang perempuan muda berinisial N Alias BM (18) yang berasal Kecamatan Landak, Kabupaten Landak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kasus ini berawal saat adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan TPPO Prostitusi yang terjadi di salah satu kafe di Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat.
Selanjutnya, personel Satgas TPPO Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP dan ditemukan adanya dugaan TPPO (Prostitusi).
“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah dua buah handpone, satu buah Kartu Anjungan Mandiri Tunai (ATM) dan sejumlah uang.” Tersangka dikenakan pasal 2 dan 10 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang TPPO. (jyn)
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















