Home / Hukum

Jumat, 12 September 2025 - 10:40 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pemangkat

Tersangka Pencurian dengan Pemberatan berinisial P dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Anggota Polsek Pemangkat, Polres Sambas.

Tersangka Pencurian dengan Pemberatan berinisial P dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Anggota Polsek Pemangkat, Polres Sambas.

Sambas Times. Kepolisian Sektor Pemangkat berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemberatan di rumah dinas Puskesmas Pemangkat, Jalan Mohd Hambal, Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Selasa (9/9/2025) lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial YA (23) di rumahnya di Desa Penjajap kecamatan Pemangkat. Dan diketahui ia beroperasi bersama rekannya R dan T.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres Sambas masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku T dan R, dan telah mengamankan P salah satu pelaku pencurian dan pemberatan.

Dari hasil penggeledahan terhadap P, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa Mesin Cuci, Kipas Angin, Tabung Gas, hingga peralatan dapur yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat anggota Polsek Pemangkat dalam mengamankan pelaku dan barang bukti hasil pencurian oleh pelaku.” Kata AKP Sadoko Kasih Wiyono, Jumat (12/9/2025).

Kasi Humas Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Serta segera melaporkan apabila ada tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pemangkat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara upaya pengejaran terhadap pelaku T dan R masih terus dilakukan aparat kepolisian.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC

Hukum

Penyelundupan Sisik Trenggiling Digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia
Denie Amiruddin SH MHum

Hukum

Pemda Diminta Proaktif Jalankan Satgas Antipremanisme

Hukum

Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Narkoba dan 35 Ribu Ekstasi
Tersangka dan Barang bukti 22 Paket Sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pemuda di Semparuk, Miliki 22 Paket Sabu Siap Edar
HR (59), Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur (Istimewa)

Hukum

Kakek Bejat Cabuli Anak Keterbelakangan Mental di Pemangkat
Polres Sambas bersama mahasiswa membagikan takjil kepada masyarakat di lokasi Mapolres Sambas, Sabtu (15/3/2025) sore.

Hukum

Polres Sambas dan Mahasiswa Bagikan Takjil Berbuka Puasa
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Dekatkan Pelayanan, Kapolres Sambas Resmikan Polsubsektor Sebawi dan Salatiga
Kanit SPKT Polres Sambas, IPDA Tri Kurnia Setiawan dalan giat Patroli di Pasar Sambas

Hukum

Polres Sambas Lakukan Monitoring Pasar Jelang Nataru
error: Content is protected !!