Sambas Times. Seorang bocah yang baru berumur 12 tahun menjadi korban pencabulan seorang kakek berinisial M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas. Pelaku Terancam 15 tahun penjara.
Awalnya modus yang digunakan untuk meluluhkan hati korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp. 20 ribu.
Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan akibat perbuatannya itu. Pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara.
“Karena korban masih dibawah umur, pelaku kita jerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara,” katanya.
Kasus itu berawal saat korban sedang bermain dengan teman-temannya. Tiba-tiba, pelaku yang sudah kakek-kakek itu langsung mendekati korban.
Setelah itu, pelaku memberi uang Rp. 20 ribu hingga melakukan aksi pelecehannya.
Kemudian, lanjutnya, pelaku meminta supaya korban tidak memberitahukan kepada orang tuanya.
Namun, perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah orang tua korban yang tidak terima mengetahui kejadian itu setelah mendengar dari buah hatinya, kemudian orangtuanya langsung melaporkan pelaku kepada Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut hingga berhasil ditangkap. (jyn)