Home / Hukum

Selasa, 9 Agustus 2022 - 09:44 WIB

Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Sambas Times. Seorang bocah yang baru berumur 12 tahun menjadi korban pencabulan seorang kakek berinisial M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas. Pelaku Terancam 15 tahun penjara.

Awalnya modus yang digunakan untuk meluluhkan hati korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp. 20 ribu.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan akibat perbuatannya itu. Pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Gerindra Konsolidasi Partai dan Buka Puasa Bersama di Tebas

“Karena korban masih dibawah umur, pelaku kita jerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara,” katanya.

Kasus itu berawal saat korban sedang bermain dengan teman-temannya. Tiba-tiba, pelaku yang sudah kakek-kakek itu langsung mendekati korban.

Setelah itu, pelaku memberi uang Rp. 20 ribu hingga melakukan aksi pelecehannya.

BACA JUGA:  KPU Sambas Sosialisasi Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 dan SIAKBA

Kemudian, lanjutnya, pelaku meminta supaya korban tidak memberitahukan kepada orang tuanya.

Namun, perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah orang tua korban yang tidak terima mengetahui kejadian itu setelah mendengar dari buah hatinya, kemudian orangtuanya langsung melaporkan pelaku kepada Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut hingga berhasil ditangkap. (jyn)

Share :

Baca Juga

Petugas Polsek Selakau mendatangi TKP warga gantung diri di Kebun Karet

Hukum

Warga Selakau Heboh Penemuan Mayat Gantung Diri di Pohon Karet
Pelaku Pencabulan berinisial BA (20) saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat (Dok

Hukum

Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Polres Sambas

Hukum

Rekontruksi Pembunuhan di Desa Jelutung, Tersangka Peragakan 31 Adegan
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian 3 TKP
Sat Lantas Polres Sambas

Hukum

Sat Lantas Polres Sambas Bagikan Stiker Keselamatan Berlalu Lintas
Nelayan Kalbar tangkap Kapal Pencuri Ikan

Hukum

Nelayan Kalbar Pertanyakan 3 Kapal Pencuri Ikan
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap
Satgas Pamtas RI-Malaysia mengamankan seorang warga sipil yang mengaku sebagai TNI di Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Hukum

Satgas Pamtas RI-Malaysia Amankan TNI Gadungan di Sajingan Besar
error: Content is protected !!