Home / Hukum

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:43 WIB

Persidangan Kasus Waterfront Sambas Masuk Agenda Tuntutan

Suasana persidangan kasus Tipikor WF Sambas, di Pengadilan Tipikor Negeri pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Suasana persidangan kasus Tipikor WF Sambas, di Pengadilan Tipikor Negeri pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Sambas Times. Kasus Tindak Pidana Korupsi Renovasi Kawasan Waterfront (WF) Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar TA 2022 masuk tahap agenda tuntutan.

Persidangan Terdakwa ES, J, H, dan MKB telah masuk dalam agenda tuntutan, rencananya akan dibacakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas. Senin (8/7/2024) mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel de Rozari menjelaskan, tahapan persidangan kasus Tipikor WF Sambas telah berada pada agenda pembacaan tuntutan.

“Kasus Tipikor Renovasi Kawasan WF Sambas pada Dinas PUPR Kalbar TA 2022 telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan. Nanti dibacakan Penuntut Umum Kejari Sambas,” jelas Kajari Sambas.

Kasus Tipikor WF Sambas Terbuka Umum di Tipikor PN Pontianak

Daniel de Rozari menegaskan, kasus Tipikor Renovasi Kawasan WF Kabupaten Sambas tidak ditutupi perkembangan kasus terhadap masyarakat.

BACA JUGA:  Polsek Sajingan Besar Tangkap Dua Pelaku TPPO

Ia menyampaikan, jalannya persidangan perkara kasus Tipikor Renovasi Kawasan WF Sambas tidak ada yang ditutup-tutupi dan persidangan terbuka untuk umum.

“Masyarakat dapat mengikuti perkembangan dengan menyaksikan sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,” tegasnya.

Kajari menegaskan, berkenaan dengan isu yang bertebaran yang menginformasikan bahwa terdakwa yang mangkir saat sidang tidak benar.

“Tidak benar ada Terdakwa yang mangkir saat sidang seperti yang diberitakan. Untuk Terdakwa S (selaku kontraktor pelaksana) masih dalam pemeriksaan operasi transplantasi ginjal,” jelasnya.

Persidangan S masih belum dapat dilanjutkan. Karena Majelis Hakim PN Pontianak mengeluarkan penetapan perihal pemberian izin pemeriksaan operasi transplantasi ginjal sekaligus pelaksanaan transplantasi ginjal.

BACA JUGA:  Seorang Warga Binaan Rutan Sambas Ditemukan Tewas Gantung Diri

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan ketentuan dalam Pasal 13 KUHAP. Karena Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

“Kepala Kejaksaan Negeri Sambas memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak tersebut,” tegas Kajari.

Ia kembali menegaskan, bahwa seluruh staf jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas terus berkomitmen selalu terbuka di setiap penanganan perkara.

“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan proses persidangan Perkara WF Sambas, dapat mengikuti langsung persidangannya di Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak,” ulasnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Desa Bentunai

Hukum

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bentunai Ditahan Kejari Sambas
Satgas TMMD Regtas ke-119 Kodim 1208 Sambas menyampaikan sosialiasi

Hukum

Satgas TMMD Kodim 1208 Sambas Sosialisasi Rekrutmen TNI
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Edarkan Narkotika, Pemuda di Tebas Diamankan Polisi
Pencurian Mesin Motor Tempel ditepi sungai, Desa Tanjung Bugis, Sambas terekam CCTV yang diupload Tik Tok Reels di Sambas Informasi

Hukum

Warga Tepian Sungai Resah, Dalam 4 Bulan 4 Mesin 15 PK Kecurian
Polres Sambas

Hukum

Jumat Curhat Polres Sambas Ajak Bersama Atasi Karhutla
Mahasiswa UNNISAS

Hukum

BNN Harus Cegah Peredaran Narkotika di Sambas
Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH

Hukum

Berikan Materi Kuliah Umum, Kajati Kalbar Ajak Mahasiswa Sama-sama Belajar
Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional

Budaya

Hadirkan Ormas, ICDN Kabupaten Sambas Gelar FGD Kebangsaan
error: Content is protected !!