Home / Hukum

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:43 WIB

Persidangan Kasus Waterfront Sambas Masuk Agenda Tuntutan

Suasana persidangan kasus Tipikor WF Sambas, di Pengadilan Tipikor Negeri pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Suasana persidangan kasus Tipikor WF Sambas, di Pengadilan Tipikor Negeri pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Sambas Times. Kasus Tindak Pidana Korupsi Renovasi Kawasan Waterfront (WF) Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar TA 2022 masuk tahap agenda tuntutan.

Persidangan Terdakwa ES, J, H, dan MKB telah masuk dalam agenda tuntutan, rencananya akan dibacakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas. Senin (8/7/2024) mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel de Rozari menjelaskan, tahapan persidangan kasus Tipikor WF Sambas telah berada pada agenda pembacaan tuntutan.

“Kasus Tipikor Renovasi Kawasan WF Sambas pada Dinas PUPR Kalbar TA 2022 telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan. Nanti dibacakan Penuntut Umum Kejari Sambas,” jelas Kajari Sambas.

Kasus Tipikor WF Sambas Terbuka Umum di Tipikor PN Pontianak

Daniel de Rozari menegaskan, kasus Tipikor Renovasi Kawasan WF Kabupaten Sambas tidak ditutupi perkembangan kasus terhadap masyarakat.

BACA JUGA:  Akun Medsos di Catut Penipu, Bupati Satono Akan Lapor Polisi

Ia menyampaikan, jalannya persidangan perkara kasus Tipikor Renovasi Kawasan WF Sambas tidak ada yang ditutup-tutupi dan persidangan terbuka untuk umum.

“Masyarakat dapat mengikuti perkembangan dengan menyaksikan sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,” tegasnya.

Kajari menegaskan, berkenaan dengan isu yang bertebaran yang menginformasikan bahwa terdakwa yang mangkir saat sidang tidak benar.

“Tidak benar ada Terdakwa yang mangkir saat sidang seperti yang diberitakan. Untuk Terdakwa S (selaku kontraktor pelaksana) masih dalam pemeriksaan operasi transplantasi ginjal,” jelasnya.

Persidangan S masih belum dapat dilanjutkan. Karena Majelis Hakim PN Pontianak mengeluarkan penetapan perihal pemberian izin pemeriksaan operasi transplantasi ginjal sekaligus pelaksanaan transplantasi ginjal.

BACA JUGA:  Apresiasi Hakim PN Sambas Tolak Gugatan Guru Ngaji Cabul

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan ketentuan dalam Pasal 13 KUHAP. Karena Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

“Kepala Kejaksaan Negeri Sambas memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak tersebut,” tegas Kajari.

Ia kembali menegaskan, bahwa seluruh staf jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas terus berkomitmen selalu terbuka di setiap penanganan perkara.

“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan proses persidangan Perkara WF Sambas, dapat mengikuti langsung persidangannya di Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak,” ulasnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Kasus TPPO, 1 Orang Diamankan
Yayasan Bantuan Hukum-Sinar Keadilan Sambas

Hukum

YBH-SKS Buka Posko Pengaduan Penyelewengan Dana PIP
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Edarkan Narkotika, Pemuda di Tebas Diamankan Polisi
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Dekatkan Pelayanan, Kapolres Sambas Resmikan Polsubsektor Sebawi dan Salatiga
Deklarasi Bersih Narkoba Bangun Kesadaran Kolektif Masyarakat

Hukum

Deklarasi Bersih Narkoba Bangun Kesadaran Kolektif Masyarakat
Jasa Raharja

Hukum

Jasa Raharja, Dishub dan Satlantas Tinjau Lokasi Rawan Laka Lantas
Anggota DPRD Sambas Ahmad Hapsak Setiawan

Hukum

DPRD Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba oleh TNI-Polri
Polsek Jawai mengamankan tersangka Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Jawai Tangkap Pembobol Rumah Saudara Kandung Sendiri
error: Content is protected !!